SULSELBERITA.COM. Takalar - Puluhan Mahasiswa yang turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Takalar, menuntut Bupati Syamsati Kita agar mencabut surat edaran tersebut, karena telah membuat ribuan honorer harus di berhentikan. (Rabu, 24/1/2017).
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi L-APMI ( Lembaga Aspirasi Pelajar dan Mahasiswa Indonesia), HPMG ( Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Galesong) serta KAMRI (Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia) dalam aksi unjuk rada kali ini, berjalan panas dan akhirnya bentrok dengan aparat kepolisian yang mengawal jalannya aksi unjuk Rasa.
Dari pantauan awak media ini di lokasi terjadinya unjuk rasa, bentrokan terjadi dipicu oleh desakan mahasiswa untuk tetap membakar ban, sementara puluhan aparat kepolisian yang mengawal jalannya aksi unjuk rasa melarang ada pembakaran ban bekas.
Entah siapa yang memulai, tiba tiba ban bekas terbakar di tengah kerumunan puluhan mahasiswa dan aparat kepolisian, bentrokpun tak bisa di hindari, saling pukul dan saling tendang menjadi tontonan ratusan warga pengguna jalan jendral Sudirman. Namun bentrok tak berlangsung lama, karena pimpinan masing masing pihak cepat melerai.
Dalam orasinya, demonstran mengecam dengan keras, serta mengungkapkan kekecewaannya atas kebijakan yang diambil oleh Bupati Takalar tersebut.
“Kebijakan ini mengandung dua motif. Balas dendam dan Balas jasa. Gawat ini Bupati Baru,”kata Asman, kordinator lapangan aksi.
Mahasiswa Unismuh Makassar tersebut mengungkap bahwa, temuannya di salah satu instansi, ada honorer yang telah mengabdi sembilan tahun namun diberhentikan. “Honorer lama diganti orang baru. Yang lama dianggap produk rezim sebelumnya. Mana pertimbangan kemanusiaannya,”katanya.
Dalam pernyataan sikapnya yang dibacakan, para pengunjuk rasa menuntut: 1. Stop pemberhentian massal tenaga honorer/Sukarela apapun bentuk dan alasannya. 2. Copot dan adili kepala Dinas yang terseret kasi korupsi sebagai bukti integritas pemerintah yang bersih. 3. Meminta kepada penegak Hukum untuk segera melakukan penahanan terhadap kadis pertanian Takalar dan kadis Perikanan Kelautan Takalar.