Laporkan Akun Rony Rimbha Ke Polres, Resimen 22 Malah Akan Dilapor Balik Pencemaran Nama Baik

1066

SULSELBERITA.COM. Takalar - Salah satu akun pengguna media sosial Facebook Rony Rimbha Mapparenta, hari ini Selasa, (23/1/2018) secara resmi dilaporkan ke pihak Polres Takalar, dengan tudingan membuat postingan yang sifatnya provokatif oleh  resimen 22 yang merupakan organisasi bentukan pendukung bupati Takalar terpilih Syamsari Kitta.

Akun Rony Rimbha, selama ini dikenal dengan postingan postingannya yang kritis dan tajam di media sosial Facebook tersebut, di duga menjadi salah satu penyebab akun tersebut dilaporkan ke polisi.

Di negara kita Indonesia, kebebasan dan kemerdekaan berpendapat dimuka umum telah diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No.9 Tahun 1998. Dalam pasal tersebut, diatur secara rinci tentang cara-cara mengemukakan pendapat baik secara lisan, tulisan maupun cara lainnya. Hal ini menjadi rujukan bagi segenap rakyat Indonesia dalam berpendapat di media sosial seperti facebook, twitter, whatsapp dan aplikasi lainnya.

Pasca dilaporkan, berbagai komentar negatif pun muncul menanggapi laporan tersebut. Laporan polisi itu dianggap sebagai bentuk kepanikan rezim penguasa daerah saat ini, dalam menanggapi sindiran kritik dari kalangan aktifis dan elemen lainnya. “Sederhana saja, mereka masih perlu belajar hukum. Mana yang dianggap salah dan mana yang benar. Postingan tersebut sedikitpun tidak ada yang salah, malah mereka seharusnya bersyukur karena Rony memberikan sumbangsih pemikiran positif terkait program mereka. Harapan agar masyarakat dapat sapi secara rata, kalaupun tidak tainya juga bisa dijadikan pupuk organik dan kulitnya bisa dijadikan alas gendang, apa yang salah dari postingan ini? Sepertinya mereka ingin menakut-nakuti warga, itu Tirani namanya” Jelas Imran, aktifis LSM di Takalar.

Selain itu, laporan tersebut dianggap lucu dan tidak rasional ” Apa yang dipertontonkan oleh resimen 22 sangat lucu, orang posting positif malah dilapor kepolisi, memangnya facebook punya mereka dan postingan yang dibuat hanya boleh kalau yang menyanjung-nyanjung mereka. Hal ini juga bisa saja dianggap sebagai bentuk frustasi atas program sapi yang tidak dapat menyentuh ribuan petani. Kalau tidak salah 2018 cuma tersedia 100 ekor sapi untuk 100 desa/kelurahan. Ya, 1 ekor 1 desa, bukan 1 ekor 1 KK” Sesal Muhamad Fadli, yang juga Pemerhati Petani dan Nelayan di Takalar.

Ditempat terpisah, ditemui oleh salah satu awak media, LSM Jaringan Hukum Muda Sulawesi akan melakukan pendampingan hukum atas laporan ini, “Kami sementara inventarisasi belasan advocat yang siap mengawal dan mendampingi Rony Rimba di Polres, dan sekaligus kami akan lapor balik Resimen 22 atas dugaan pencemaran nama baik. Mereka bukan orang yang kebal hukum, tentu saja kalau mereka keliru atas laporan ini mereka harus mempertanggungjawabkannya dihadapan hukum” Tegas A.Dzuhaidir yang juga aktifis muda hukum di Makassar.