SULSELBERITA.COM. Takalar - Pasca dilantik tanggal 22 Desember tahun lalu, Bupati Takalar Syamsari Kitta yang sebelumnya di sorot dengan kebijakan mutasi nya, kini Bupati Takalar tersebut kembali mengambil kebijakan yang tidak populis, pasalnya tiba tiba dikeluarkannya surat edaran bernomor 800/170/Kepeg tertanggal 22 Januari 2018.
Surat edaran yang kini beredar di media sosial dan group group WA tersebut, diteken langsung oleh Bupati Takalar Syamsari Kitta, yang isinya tentang peningkatan kualitas kinerja ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Bebeberapa poin yang tertuang dalam surat edaran tersebut, adalah adanya permintaan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menonaktifkan semua tenaga honorer.
Penonaktifan yang dimaksud dikecualikan bagi tenaga PTT yang dibiayai dari APBN, Tenaga honorer ex-K1 dan K2, serta honorer yang menerima honor tetap yang dibiayai APBD.
Dengan otomatis, berlakunya surat edaran tersebut, maka akan ada ribuan tenaga honorer sukarela yang akan diberhentikan pada semua OPD, khususnya tenaga sukarela pada sektor kesehatan dan pendidikan. Yang berarti pula, ribuan warga Takalar tersebut akan menyandang status pengangguran.
Kepala dinas kesehatan kabupaten Takalar, dr Nilal Fauziah yang dikonfirmasi terkait hal tersebut, membenarkan jika surat edaran itu telah sampai ke instansinya.
“Kami meyakini bahwa kebijakan ini untuk menata ulang tenaga sukarela. Apalagi terkait dengan adanya pemberian TPP untuk memaksimalkan kinerja ASN. Pasti kinerja ASN yang diharapkan akan meningkat,” jelas Nilal, Senin (22/1/2018).
Di dinas kesehatan, terdapat 1606 tenaga sukarela yang tersebar di 15 Puskesmas. “Jumlah itu akan kami verifikasi sesuai dengan persyaratan.”katanya.
Sementara itu, Ketua resimen 22 Abdullah Hasan melalui comentarnya di group WA Diskusi Takalar, membenarkan hal tersebut, sekaligus melakukan klarifikasi terkait kebijakan Bupati Takalar tersebut. "Jumlah honor di rumah sakit lebih banyak dari pada pegawai ASN, ini Fakta, banyak honor tidak jelas juga nasibnya, karena kerja saja tanpa ada SK, hanya dapat santunan dari ASN, yang dimanfaatkan ASN untuk cari kerja lain, karena adami honor, ini hanya satu contoh saja, sehingga kebijakan yang diambil oleh bapak bupati sudah tepat, untuk menertibkan kembali honor siluman akibat kepentingan pilkada". Senin (22/1/2018).
Syamsari Kitta dalam berbagai kesempatan meminta kinerja ASN agar terus ditingkatkan. “Tahun ini ada kenaikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) ASN. Jangan sampai lebih sibuk honorernya daripada ASN,” kata Syamsari beberapa waktu lalu.