Zaman NOW….Jaksa Sidang Jaksa

661

SULSELBERITA.COM. KEPRI - masih segar dalam pemberitaan berbagai media massa dan viral dalam beragam medsos tentang sepakterjang pihak Kejati Kep.Riau beberapa waktu yang lalu, kini segera memasuki babak baru, karena tim Pidsus Kejati Kepri telah merampungkan berkas perkara An. TSK SYAFEI, (Jaksa senior aktif yang pernah menjabat Kasi Datun Kejaksaan Negeri Batam thun 2015).

Jaksa Syafei yang kini sudah menjalani penahanan tersebut, akan segera menjalani persidangan, atas dugaan penyalahgunaan wewenang selaku Jaksa Pengacra Negara bersama pengacara senior PT BAJ Batam An. TSK Drs. Moch NASHIHAN, SH MH yang sekarang jadi buronan aparat hukum Kepri dalam kasus Tipikor pada PT Asuransi Bumi Asih Jaya kota Batam yang merugikan keungan negara sekitar Rp. 55 milyar.

Advertisement

Ketika dikonfirmasi oleh awak media ini, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri H.Ferry Tass, SH. M.Hum M.Si via telpon selulernya, menjelaskan bahwa jika tidak ada aral melintang, hari ini (Kamis) atau paling lambat Jumat lusa perkara tersebut telah rampung dan dinyatakan lengkap (P-21) oleh tim jaksa Dik.

" Insyaallah jika tidak ada aral melintang, hari ini (Kamis) atau paling lambat Jumat lusa perkara tersebut telah rampung dan dinyatakan lengkap (P-21) oleh tim jaksa Dik. setelah tahap 2 (pnyerahan TSK dan Barang Bukti) akan segera bermuara di PN TIPIKOR Tanjungpinang untuk disidangkan". Jelas Fery Tas (Kamis, 7/12/2017).

Lebih lanjut dijelaskan, "Dengan pelimpahan perkara tersebut, adalah sebagai wujud nyata comitment Kejati Kepri dalam penegakan hukum/ law enforcement, khsusnya penindakan dan penanganan perkara TIPIKOR yang tidak pandang bulu, pilihkasih dan tebangpilih, meski berhadapan dengan corp sendiri/oknum internal sebagai pembelajaran buat semua, bahwa zaman NOW, tiada lagi tempat dinegeri ini untuk berupaya terus berlaku corruptif, terutama dalam mengemplang keuangan negara".

"Republik tercinta ini mesti diselamatkan dari grogotan korupsi yang makin masif, sistematis dan terstruktur itu, serta disebut sebagai "extra ordinary crimes " sehingga penanganannya harus dilakukan dengan cara yang luar biasa pula". Kunci mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Takalar Sulsel ini.