Tersangkut Kasus Korupsi, Dua Mantan Bupati Kabupaten Natuna Diperiksa Aspidsus Kejati Kepri Sebagai Tersangka

585

SULSELBERITA.COM. KEPRI - Meski Aspidsus Kejati Kepri H.Feri Tas.SH.M.Hum.M.Si berusaha di goyang dan dilemahkan, dengan cara dilaporkan ke Mabes Polri oleh salah seorang Pengacara senior, melalui kuasa Hukumnya,  yang telah ditersangkakan dalam Kasus BAJ beberapa waktu yang lalu, ternyata tak membuat Fery Tas goyah dan gentar dalam menangani kasus korupsi di Propinsi Kepulauan Riau, tempatnya mengabdi sebagai Penegak Hukum.

Buktinya penanganan kasus dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kab. Natuna tahun 2011-2015,  terus dia gulirkan, kini dua orang mantan Bupati Kabupaten Natuna, yakni Ilyas Sabli dan Raja Amirullah kembali diperiksa oleh  tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Kali ini keduanya diperiksa sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut. Kamis (30/11/2017).

Advertisement

Dalam kasus tersebut, nilai kerugian keuangan  negara di taksir sebesar kurang lebih senilai Rp.7,7 miliar. Selain memeriksa Dua mantan Bupati Natuna, tim penyidik Kejati Kepri juga turut memeriksa satu tersangka lainnya, yakni Makmur, selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Natuna periode 2009-2012.

Perlu diketahui, Dalam kasus dugaan korupsi  Tunjangan Perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kab. Natuna tahun 2011-2015 ini, pihak Kejati Kepri telah menetapkan lima orang tersangka. Selain ketiganya, masih ada dua orang lainnya yang sudah di tetapkan juga sebagai tersangka, yakni mantan Ketua DPRD  periode 2009-2014, Hadi Chandra, dan Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016, Syamsurizon. Meskipun kedua orang tersebut, belum sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Sebenarnya masih ada lagi satu orang tersangka lainnya, yang datang memenuhi panggilan kami, yakni Syamsurizon. tetapi yang bersangkutan tidak didampingi oleh Penasehat Hukumnya, jadi yang bersangkutan batal kita periksa hari ini,” Ujar Fery Tas. (Kamis, 30/11/2017).

Sementara Hadi Chandra yang tidak datang memenuhi panggilan, menurut Fery Tas, akan melakukan pemanggilan kembali terhadap yang bersangkutan, "Kita akan panggil kembali yang bersangkutan (Hadi Chandra) untuk diperiksa pada Rabu pekan depan,” ujar Ferytas.

Lanjut disampaikan "Dalam kasus ini, kami telah mengumpulkan lebih dari 25 orang saksi, termasuk kelima tersangka untuk bersaksi dengan tersangka yang satunya (saksi mahkota), salah satu diantara saksi itu, termasuk Wakil Bupati Natuna saat ini, yakni Ngesti Yuni Suprapti. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Natuna periode 2009-2014 saat itu,” jelas Ferytas.

Perlu diketahui, kasus korupsi yang menjerat ke 5 orang tersangka tersebut, yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 7,7 Miliar, kelimanya dijerat dengan  UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP pasal 2 ayat (1).