Jelang Putusan Sidang Gugatan Praperadilan, Aspidsus Kejati Kepri Optimis Menang

843

SULSELBERITA.COM. KEPRI -  Menjelang sidang putusan permohonan praperadilan An.TSK Drs.Moch Nashihan, SH.MH melalui Pemohon/PH yang bersangkutan, atas penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan koruosi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 55 miliar,  di tanggapi santai dan penuh optimis oleh Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) Fery Tass.

Fery Tass mengungkapkan rasa optimisnya "tidak ada sedikitpun keraguan bahwa Insyaa Allah kami pihak termohon (Kejati Kepri) akan dapat memenangkan sidang tersebut, bukan bermaksud takabur ato mendahului Iradatx Allah SWT, serta putusan Hakim PN Tipikor Tanjungpinang yang mengadili sidang permohonan Praperadilan An. Drs Moch Nashihan,SH MH (ex PH Bumi Asih Jaya Batam), tetapi dengan memperhatikan fakta fakta dan jalannya pesidangan sejak Jumat,20/10/2017  yang lalu, sebanyak 6 butir dalil gugatan Pemohon (PH) telah dibantah secara procedural yuridis normatif dan tersistematis oleh termohon (Tim Pnyidik Pidsus Kjati) melalui alat alat bukti yang kongkrit authentik, baik berupa dokumen dokumen/surat surat  terkait, maupun melalui keterangan   saksi saksi dan ahli yang saling bersesuaian satu sama lainnya". Jelas Fery Tass. (Sabtu, 28/10/2017).

Advertisement

Lanjut lagi di sampaikan "Pada Jumat kemarin telah pula digelar sidang dengan agenda kesimpulan oleh termhon, bahwa semua dalil gugatan pemohon sama sekali tidak berdasar, hanya  karena pemahaman yuridis terhadap mekanisme/prosedural yang dangkal dan sangat jauh melenceng dari substansi kewenangan praperadilan, hal tersebut  sebagaimana diatur oleh KUHAP,  karena apa yang telah dilakukan tim penyidik Pidsus Kejati Kepri yang dikomandoi oleh Aspidsus H.Ferry Tass SH.M.Hum. M.Si itu telah memenuhi 3 alat bukti permulaan awal yang cukup dalam menetapkn Drs Moch Nashihan,SH.MH sebagai TSK". Urainya.

"Karenanya kami  berhatap, Hakim Santonius SH.MH akan memberikan keputusan yang seadil adilnya,  dengan menolak gugatan pemohon secara keseluruhan, atau setidaknya, tidak menerimanya dan tetap melanjutkan perkara pokok aquo" kunci mantan Kajari Takalar tersebut.