SULSELBERITA.COM.Takalar - Risna Dg Sompa (25 Thn) Seorang perempuan warga Galesong akhirnya tak berkutik setelah dirinya di tangkap oleh pihak kepolisian di Dusun Boddia Desa Boddia Kecamatan Galesong, Risna yang di duga sebagai salah seorang pengedar barang terlarang (narkoba) di Kab.Takalar, di ringkus pada hari Senin (2/10/2017) sekitar pukul 21.00 wita.
Penangkapan atas diri Risna tersebut, di pimpin langsung oleh kasat Narkoba Polres Takalar AKP Andis Anshori.S.SI,.S.I.K , bersama beberapa orang timnya. Risna yang beralamat di Dusun Boddia Desa Boddia Kecamatan Galesong, selama ini di ketahui hanya sebagai ibu rumah tangga, namun ternyata Risna memiliki profesi lain sebagai pengedar barang terlarang.
Turut diamankan pula bersama Risna barang bukti (BB) berupa obat Tramadol Tablet sebanyak 116 butir, Tramadol Kapsul 57 butir dan obat PCC sebanyak 2 butir, selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya berupa Uang sebanyak Rp 143.000, yang di duga hasil transaksi barang terlarang yang di jual oleh tersangka.
Selain membekuk Risna, pihak polisi juga membekuk seorang lelaki lainnya yang juga di duga sebagai penyuplai narkoba kepada perempuan Risna , yakni Denis (23 thn), lelaki yang di ketahui beralamat di Makassar tersebut, ternyata menyimpan ribuan obat terlarang (Narkoba) berupa ribuan obat daftar G jenis tramadol tablet, Tramadol kapsul dan ribuan Butir obat jenis PCC.
"Perempuan Risna selama ini diduga sebagai penjual/pengedar yang sudah meresahkan masayarakat, khususnya daerah galesong, Risna biasa mengambil obat daftar G dari laki laki Denis, dan saat ini para tersangka sementara dalam tahap pemeriksaan di ruang sat narkoba polres Takalar" ujar Kaur Bin Ops Narkoba Ipda Hatta. (Rabu, 4/10/2017).