SULSELBERITA.COM KEPRI - Seorang Dokter yang selama ini menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Akhirnya berhasil di tangkap oleh Tim Aspidsus Kejati Kepri di tempat persembunyiannya. (Kamis, 5/10/2017).
Aspidsus (Asisten Tindak Pidana Khusus) Kejati Kepri, Fery Tass, dalam keterangannya kepada awak media ini menjelaskan kronologis penangkapan yang bersangkutan "Tim kami berangkat dari Tanjung Piinang menuju batam pada pkl.14.00 Wib, (Rabu, 4/10/2017), setelah melakukan pemantauan melalui jaringan HP dengan menggunakan pendekatan BTS provider, Tim Aspidsus yang dikordinir langsung oleh saya sendiri, dan di lapangan dipimpin oleh Yuyun Wahyudi SH, MH, Faris Manalu, SH MH, Fahmi Ari Yoga, SH MH dan Roesli, SH MH, langsung meluncur ke TKP ya g diduga kuat tempat DPO sering kunjungi yakni di daerah Piayu" Jelas Mantan Kajari Takalar ini.
Gery Tass melanjutakan "Tim kami langsung bergerak melakukan penyisiran secara manual, dengan berkoordinasi pihak RT dan warga setempat, namun belum ada titik terang.Tanpa kenal menyerah Tim kami terus menyebar dan pada akhirnya menemukan sebuah tempat praktek dokter, "klinik Piayu", sampai malam pkl. 19.30 tim melakukan pengintain yang patut diduga, tempat tersebut adalah tempat prakteknya sang DPO, lalu tim kami menanyakan ke warung warung terdekat, dan ternyata benar mereka mengenal DPO selaku Dokter yang praktek di "klinik piayu" tersebut".
Fery Tass Lebih jauh menjelaskan kronologis penangkapan sang dokter "Namun meski tim kami lama menunggu, ternyata malam itu yang bersangkutan sedang tidak menjalankan praktek, tak berputus asa, tim kami coba pancing dengan cara lain, akhirnya anak TO keluar dari sarang, dan TO dipastikan ada dirumah, tetapi tetap tim kami mengikuti dan membuntuti sampai ke rumah, setelah posisi rumah sudah kita dapat, dan besok pagi DPO praktek di "klinik piayu" dan TO ada di dalam rumah, pagi ini (Kamis,5/10/2017) langsung kami sergap, dan Alhamdulillah tanpa perlawanan yang bersangkutan langsung di tangkap dan dibawa ke Tanjung Pinang dengan menggunakan speedboat, sampai di Tanjung Pinang yang bersangkutan di bawa ke kantor Kejati Kepri jam 09.30. Wib untuk di proses dan persiapan dibawa ke Rutan Tanjung Pinang untuk melaksnakan eksekusi MA selma 4 tahun dan Pidana denda Rp. 200 Juta" Tutup Fery Tass.