SULSELBERITA.COM. Takalar – Seperti yang yang ramai di beritakan oleh beberapa media dan media ini sebelumnya, terkait proyek pemecah ombak milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tersebut ternyata dikerjakan tanpa menggunakan konsultan pengawas. Proyek yang di kerjakan pada Empat titik di pesisir pantai Galesong dan Maccini Baji tersebut mendapat banyak sorotan tajam, dan sampai hari ini terus berpolemik.
Meski sebelumnya telah diakui sendiri oleh Kepala BPBD Kabupaten Takalar, Saharuddin Siriwa, Senin (2/10/2017), yang membenarkan 4 titik proyek pemecah ombak yang tengah berlangsung dengan variasi progres berbeda, hanya satu yang diawasi oleh konsultan pengawas.
“Baru proyek pemecah ombak di desa Maccini Baji yang ada konsultan pengawasnya, tiga proyek lainnya belum diawasi konsultan pengawas karena sementara ditenderkan pengawasannya,” ujarnya.
Namun Saharuddin Siriwa yang kembali di konfirmasi hari ini (Selasa,3/10/2017) via sambungan telpon, menjelaskan "memang konsultan pengawasan saat ini untuk 3 titik sementara di tenderkan, karena sebelumnya gagal tender, sebab tidak ada yang ikut, namun pengawasan lapangan di lakukan oleh tim tekhnis dari Dinas PU dan PPK, itu setiap hari turun kelapangan untuk melakukan pengawasan, jadi untuk pembayaran honor konsultan pengawas pemenang tender nantinya, itu akan dibayarkan sesuai dengan tanggal kontrak, tidak di bayarkan full" jelasnya.
Sementara terkait rangkap jabatan yang di lakoni oleh Saharuddin Siriwa tersebut, dirinya berkilah bahwa hal tersebut secara aturan di benarkan "Saya memang merangkap sebagai KPA dan PPK, tapi itu secara aturan di benarkan, karena di BPBD belum ada yang bersertifikat, sementara di Dinas PU tidak ada PPK yang mau, lagi pula, saya hanya mengambil honor saya sebagai PPK, sementara honor saya sebagai KPA saya tidak ambil, jadi tidak ada bahayanya" kunci Saharuddin Siriwa (Selasa, 3/10,2017).