Meski Tak Kantongi IMB, Pemilik Toko Hikmah Tetap Lanjutkan Pembangun Toko

831

SULSELBERITA.COM. Takalar - Lagi lagi sikap cuek dan tak perduli dengan aturan di tunjukkan oleh salah seorang oknun pengusaha toko bangunan, di mana yang bersangkutan mendirikan bangunanan yang di duga akan dijadikan sebagai toko bangunan Hikmah, di Kelurahan Malewang, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Jalan Poros Takalar-Jeneponto, diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan bangunan (IMB), sementara bangunannya sudah tinggi.

Banyaknya kasus yang seperti ini di Kab.Takalar, di duga karena lemahnya sistem Pengawasan dari Pemerintah, sehingga para pengusaha atau masyarakat, semaunya saja mengurus Izin Membangun." Kami sangat mengharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Takalar, agar segera menertibkan bangunan yang tidak memiliki IMB", tegas LSM Lingkungan, Natsir Tarang. Minggu, (01/09/2017).

Advertisement

Ketua LSM Bina Insan Mandiri (BIM) Natsir Tarang, menegaskan bahwa pembangunan Toko Bangunan Hikma sangat jelas telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Bangunan Kabupaten Takalar", Sebelum membangun diharuskan mengurus izin mendirikan bangunan (IMB). Namun apa yang dituangkan dalam Perda tidak diindahkan oleh pihak Pengusaha.

"Kami menilai Pemerintah Kabupaten Takalar, selama ini telah melakukan pembiaran yang terkesan tutup mata, sehingga pengusaha seenaknya membangun tanpa mengurus IMB". Saya melihat di Takalar, ada beberapa pengusaha yang tidak sadar dengan aturan, seperti pembangunan Hotel Di Tope Jawa yang saat ini masih berlangsung, namun Pemerintah tidak berani menghentikan pembangunan tersebut, padahal itu sangat jelas telah melakukan pelanggaran karena membangun tanpa mengantongi IMB, kesalnya Natsir Tarang kepada Pemrintah (01/09).

Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian, Penertibaan, Penataan dan Pemanfaatan Ruang, Eddy Poernomo, B.BE.S, membenarkan bahwa pembangunan Toko Bangunan Hikma belum memiliki Izin membangun (IMB), hari senin (ini hari) kami akan mendatangi pemilik bangunan tersebut karena telah melanggar Peraturan Daerah"  jelasnya dari ujung sambungan  ponselnya (01/09).