Mengaku Di Rugikan, Rekanan Pengadaan Bibit Bawang Merah Mengadu Ke Kejaksaan

506

SULSELBERITA.COM. Takalar – CV Admi Karya sebagai pemenang tender pengadaan bibit bawang merah pada Dinas Pertanian Kab.Takalar, mengadukan  pihak pihak yang terkait ke Pihak Kejaksaan Negeri Takalar (Senin, 2/10/2017).

Melalui pelaksana kegiatan, Arsyad Bagas di dampingi oleh beberapa aktivis  LSM dan Awak Media, mendatangi ruangan Kasintel Kejaksaan Negeri Takalar, Arsyad Bagas mengaku kalau pihaknya sebagai rekanan pengadaan bibit bawang merah pada Dinas Pertanian Takalar mengaku kalau pihaknya merasa di rugikan, karena pihak Dinas Pertanian tidak ada yang mau bertanggung jawab dengan menerima puluhan Ton bibit bawang merah yang sudah di belinya tersebut, padahal dirinya sudah mengikuti semua perintah yang ada tertuang dalam kontrak kerja.

Advertisement

Menurutnya alasan yang di kemukakan oleh pihak Dinas sungguh di luar dari ketentuan kontrak kerja yang sudah di tandatangani bersama, "Kami sengaja mengadukan hal ini ke pihak Kejaksaan Negeri Takalar, karena kami di rugikan Ratusan juta rupiah, bibit bawang yang saya sudah beli, tidak mau mereka terima dengan alasan kalau musim tanam sudah lewat, padahal mereka tahu kalau musim tanam bawang merah itu di bulan Maret sampai April, tapi kok mereka menaikkan tender pada Bulan Juli, kami hanya ikut tender pak, karena urusan tekhnis itu bukan urusan kami sebagai rekanan pengadaan bibit". Jelasnya (Senin, 2/10/2017).

"Kami bekerja berdasarkan perintah kontrak kerja yang kami tandatangani, untuk urusan kelompok penerima manfaat itu urusan Dinas, bukan urusan kami, karena itu urusan tekhnis, tapi kok malah kami pihak rekanan yang justru di rugikan begini, makanya hari ini kami membawa puluhan Ton bibit bawang merah ke kantor Dinas Pertanian, dan kami simpan di sana" Kunci Arsyad.

Langkah yang di ambil oleh pihak rekanan tersebut, dilakukan berhubung pihak Dinas Pertanian sampai akhir masa kontrak per Tanggal 2 Oktober 2017 tetap tidak mau menerima bibit bawang tersebut, karena alasan pihak kelompok Tani tidak mau menerima lagi karena sudah lewat masa tanam.

Perlu di ketahui, kontrak pengadaan bibit bawang merah di Dinas Pertanian dengan CV.Admi Karya dengan no kontrak 18.1. Kontrak /PPK-DP /VIII/2017. tanggal 3 Agustus 2017.