Tersangka Korupsi Asuransi BAJ Acuhkan Panggilan Kejati Kepri, Aspidsus Ancam Lakukan Upaya Paksa

538

SULSELBERITA.COM. Kepri - Pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri),) saat ini tengah menggenjot penuntasan Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan asuransi kesehatan dan jaminan hari tua Bumi Asih Jaya (BAJ).

Dalam kasus tersebut, menyeret nama M.Nasihan, dan Syafei, keduanya masih dalam proses pemeriksaan. Menurut Aspidsus Kejati Kepri Feri Tas, SH, MHum, MSi, dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, baru Syafei yang sudah menjalani pemeriksaan beberapa kali.

Advertisement

"Memang baru sekali kita periksa setelah beberapa kali kita panggil. Segera kita lakukan pemanggilan lagi. Jika tidak kooperatif dan seolah memperlambat proses penyidikan, akan segera kita panggil paksa," Ujar Feri Tas.

Sementara M Nasihan, baru sekali diperiksa, dan panggilan terakhir yang disampaikan Kamis (28/9/2017) juga tidak dipenuhi.

"Baru panggilan ke-2 masih ada  untuk panggilan ke 3 toh, Aspidsus minta ke 2 TSK untuk cooperatif dan sgera memenuhi panggilan sebagai TSK, supaya upaya paksa tidak dipergunakan, apalagi ke 2 TSK adalah aparat penegak hukum (sebagai Pengacara kondang dan Jaksa senior) yang sangat mengerti hukum, kebetulan saja terseret ke masslah hukum sekarang, paling tidak mereka memberi contoh kepada masyarakat, bahwa siapapun warga negara mesti taat dan patuh kepada hukum. Bila tidak cooperatif tentu saja ada sanksi tegas yang akan dikenakan keoada mreka, seperti upaya paksa, sesuai peraturan perundang undangan dan SOP yang berlaku". Jelas Mantan Kajari Kabupaten Takalar ini. (Sabtu,30/9/2017).