FGD Rancangan Perda RZWP3K Malah Di Protes Warga Takalar

557

SULSELBERITA.COM. Takalar - Pemerintah Kabupaten Takalar melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait langkah Rancangan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di ruang Pola Kantor Bupati, Selasa 12/9/2017.

Gejolak penolakan tambang pasir laut Takalar yang diserukan berbagai elemen masyarakat, aktivis, pemuda dan lembaga pemerhati lingkungan hidup hingga kini masih dalam pembincangan hangat di Kabupaten Takalar.

Advertisement

Olehnya itu, Pemerintah Daerah, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Takalar berkoordinasi dengan DKPP Sulawesi Selatan melaksanakan FGD RZWP3K guna menindak lanjuti keresahan masyarakat pesisir tersebut.

Namun dalam proses FGD tersebut, tdk berjalan mulus karena di protes dan ditolak keras oleh peserta dan tdk menandatangani persetujuan tersebut.

Peserta dari masyarakat Galesong, Kaswandi mengungkapkan kekesalannya karena dalam FGD tersebut diarahkan persetujuan zona Takalar yang bisa di tambang yakni 9.000 km.

" Saya tidak setuju dengan usulan DKP bahwa zona Tambang pasir laut di Takalar 9.000 km, kami menolak keras dan tidak menandatangani karena Takalar harus 0 km," ungkap wandi yang juga aktivis FIK KSM tersebut.

Hal senada disampaikan Muhammad Ali Mangung, Sekretaris Formasinegara, " ini pembodohan, narasumber menyampaikan zona tambang pasir laut Takalar 9.000 km, nyatanya di Berita acara tertulis 19.805 km (1.980.500 Ha), kami menolak menandatanganinya, seharusnya Takalar tdk boleh ada zona tambang pasir laut," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pengelolaan Ruang Laut dan pulau-pulau kecil Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Selatan Azis Said mengatakan, akan mengklarifikasi berita acara tersebut dan tentu usulan zona di Takalar bisa di setujui dan tdk.

Hasil FGD ini sebagai langkah usulan Rancangan Perda RZWP3K Sulawesi Selatan," tegasnya.

Setelah FGD tersebut maka diupayakan pembahasan Peraturan Daerah tentang RZWP3K di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dilaksanakan Oktober 2017, tambahnya