SulselBerita.com, Gowa - BIMA Finance Cabang. sungguminasa Kec. Somba Opu Kab. Gowa harus berurusan dengan hukum.
Pasalnya, diduga telah menggelapkan barang dari seorang nasabah. Yang dimana seorang nasabah telah melunasi uang yang telah di pinjamnya dari perusahaan pembiayaan (BIMA Finance). Dan nasabah hendak meminta barang yang telah di titipnya.
Nasabah tersebut telah memenuhi kewajibannya yaitu membayar uang yang telah di ambil senilai Rp.4400.000 dan telah di lunasi selama 9X angsuran sebanyak Rp.694.000 perbulannya mulai dari bulan november hingga pelunasan pada tanggal (01/08/2017). Pada saat itu nasabah tersebut meminta haknya yaitu BPKB yang telah di titipkan selama dimulainya perjanjian kontrak hingga pelunasan. namun dari pihak dari perusahaan BIMA Finance tidak memberikan Hak nasabah tampa ada kejelasa dan ke pastian
Di hari esoknya nasabahpun datang kembali. Pada saat itu nasabah di janji untuk di berikan berkasnya pada tanggal 06 Agustus 2017. Setelah hari berlalu tiba pada tanggal yang di janjikan nasabahpun datang kembali dengan niat meminta haknya di kembalikan dan sampai paha hari ini belum juga di kembalikan dan tidak ada kejelasan yang pasti.
Nasabahpun merasa dipermainkan dan juga merasa di rugikan atas tindakan yang dilakukan oleh perusahaan terkait.