SULSELBERITA.COM. Takalar — Minggu, 25 Oktober 2026, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Takalar mencatat adanya aset berupa lahan tambak milik pemerintah daerah seluas 141,41 hektar yang tersebar di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Mappasu dengan 4 lokasi, Kecamatan Sanrobone 4 lokasi, dan Kecamatan Laikang 1 lokasi.
Kepala Bidang Pengelolaan Budidaya Perikanan, Misbah, menyampaikan bahwa pemanfaatan lahan tambak tersebut ditargetkan dapat menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar kurang lebih Rp500 juta pada tahun 2027.
Sementara itu, terkait masih adanya oknum yang mengelola tambak tersebut secara ilegal, pihaknya akan kembali melayangkan surat ketiga kepada Camat Laikang, Sanrobone, dan Mappasu. Dalam surat tersebut, pemerintah daerah meminta jajaran pemerintah kecamatan dan desa untuk menyampaikan kepada warga yang mengelola secara ilegal agar segera mengosongkan lahan. Pemerintah kecamatan dan desa juga diminta untuk aktif melakukan pengawasan agar aset daerah dapat dikelola dengan benar dan memberikan manfaat bagi pendapatan daerah.









