SULSELBERITA.COM. Takalar — Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar, dr. Nilal Fauziah, akhirnya buka suara menanggapi polemik penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) terhadap lima Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah kerjanya.
Kelima SPPG yang dimaksud meliputi SPPG Galesong Utara Bontolebang 3, SPPG Takalar Polongbangkeng Utara Malewang 2, SPPG Pattallassang Kalabbirang 2, SPPG Takalar Galesong Pa’rasangang Beru 2, serta SPPG Takalar Pattallassang Sombala Bella 3.
Dalam keterangannya, dr. Nilal Fauziah menegaskan bahwa penerbitan SLHS terhadap kelima SPPG tersebut telah melalui tahapan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun secara khusus, SLHS milik SPPG Pattallassang Sombalabella 03 telah resmi dicabut oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar.
Lima SPPG Disebut Telah Penuhi Syarat
Menurut Kadinkes, proses penerbitan SLHS bagi kelima SPPG telah melewati sejumlah tahapan pemeriksaan. Persyaratan yang dipenuhi mencakup pelatihan penjamah pangan, pemeriksaan kualitas air, pelaksanaan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), hingga pengujian sampel makanan sebelum dapur mulai beroperasi.
“Penerbitan sertifikat dilakukan berdasarkan pemenuhan persyaratan, dengan mengacu pada ketentuan Kementerian Kesehatan mengenai percepatan penerbitan SLHS bagi SPPG dalam Program Makan Bergizi Gratis,” tegas dr. Nilal Fauziah.
SLHS Sombala Bella Resmi Dicabut
Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar telah menerbitkan surat resmi pencabutan SLHS untuk SPPG Pattallassang Sombalabella 03, tertuang dalam Surat Nomor 400.7/2938/Dinkes/X/2026.
Pencabutan ini dilakukan setelah pihak Dinkes mengevaluasi persoalan sengketa yang terjadi antara pengelola SPPG dan kandang ayam di lokasi tersebut. Keputusan ini diambil untuk memastikan keamanan pangan dan kejelasan status operasional dapur yang bersangkutan.
Pencabutan itu berlaku khusus untuk Sombala Bella 03 saja. Empat SPPG lainnya dinyatakan tetap memenuhi persyaratan dan dapat beroperasi sesuai ketentuan.
Berpedoman Surat Edaran Kemenkes
Seluruh proses penerbitan SLHS bagi SPPG di Takalar mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tanggal 1 Oktober 2025, tentang Percepatan Penerbitan SLHS untuk SPPG Program MBG. Aturan tersebut menegaskan bahwa SLHS wajib dimiliki untuk menjamin keamanan pangan yang disajikan kepada penerima manfaat program.
Transparansi Jadi Kunci
Klarifikasi ini menjadi penting di tengah perhatian masyarakat terhadap keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis. Dinkes Takalar menegaskan bahwa pengawasan higiene dan sanitasi dapur SPPG akan terus diperketat, mengingat keamanan makanan yang dikonsumsi anak-anak dan kelompok rentan harus menjadi prioritas utama.
“Dinkes Takalar akan terus melakukan pemantauan berkala terhadap seluruh SPPG yang beroperasi, guna memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan senantiasa terjaga,” pungkas dr. Nilal Fauziah.





