Klaim Hak Sejak 2004, Warga Kampung Baru Minta PT BCAP–PT KIPI Hormati Dokumen Tanah Masyarakat

Klaim Hak Sejak 2004, Warga Kampung Baru Minta PT BCAP–PT KIPI Hormati Dokumen Tanah Masyarakat

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. BULUNGAN – Persoalan penguasaan tanah di Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, kian memanas dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Tanjung Selor. Andi Burhanuddin, warga sekaligus Ketua RW setempat, berencana mengajukan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk meluruskan fakta kepemilikan tanah yang diduga tumpang tindih dengan hak milik perusahaan.

Dalam keterangannya Senin (24/8/2026), Andi menyatakan telah menguasai lahan seluas sekitar 2 hektare sejak tahun 2004, dilengkapi Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 2006 dan Sertifikat Hak Milik dari BPN Bulungan tahun 2015. Ia mempertanyakan bagaimana haknya dapat beririsan dengan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bulungan Citra Agro Persada (PT BCAP) yang terbit tahun 2011, serta penguasaan PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (PT KIPI).

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

“Saya bukan hanya pemilik tanah, tapi juga Ketua RW yang tahu persis kondisi warga, rumah, dan kebun di sini. Ini bukan tanah kosong. Jika diklaim masuk kawasan perusahaan, harus jelas prosesnya dan bagaimana hubungan dokumen kami dengan HGU tersebut,” tegas Andi.

Melalui posisi sebagai Amicus Curiae, ia tidak menggantikan posisi penggugat, melainkan menyuguhkan fakta lapangan dan bukti otentik demi keadilan pemeriksaan. Ia meminta majelis hakim mencocokkan batas, luas, riwayat, serta penguasaan fisik tanah warga dengan dokumen HGU/HGB perusahaan. Andi menegaskan tidak menolak pembangunan, namun menuntut penghormatan atas hak sah warga dan meminta perusahaan tidak menguasai lahan milik masyarakat.

Sementara itu, Kuasa Hukum penggugat, Muhammad Sirul Haq, menekankan pentingnya pengujian menyeluruh tanpa mencap dokumen warga sebagai tidak sah sejak awal. Jika terbukti hak masyarakat mendahului HGU perusahaan, hal itu menjadi temuan hukum yang serius. “Jangan sampai warga kehilangan tanah karena masalah administrasi yang tidak mereka pahami,” ujarnya.

Andi dan warga lainnya menyatakan siap menyerahkan dokumen asli dan membuktikan secara terbuka bahwa tanah yang mereka tempati dan miliki secara turun-temurun bukan milik perusahaan. Persoalan ini dinilai krusial bagi kepastian hukum seluruh warga Kampung Baru yang memiliki lahan dan tempat tinggal di wilayah tersebut.

Pos terkait