Pengawasan Proyek Sekolah Rakyat Dipertanyakan, APIP Diminta Segera Turun Lakukan Pemantauan Menyeluruh

SULSELBERITA.COM. TAKALAR – Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan 2 di Desa Pa’rapunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara, kembali menjadi sorotan publik. Selain sebelumnya menyita perhatian akibat insiden yang merenggut nyawa dua bocah, proyek ini kini disorot karena pekerjaan fisik masih berlangsung meski masa pelaksanaan pada papan informasi telah berakhir. Tim media bersama unsur kontrol sosial melakukan pemantauan langsung ke lokasi pada Sabtu (1/8/2026) dan masih terlihat aktivitas pekerjaan di lapangan.

Berdasarkan papan informasi, proyek senilai Rp229.455.100.220,89 bersumber APBN TA 2025–2026 dikelola Satker Prasarana Strategis Sulsel, Ditjen Prasarana Strategis, Kementerian PUPR, dan dikerjakan PT Nindya Karya (Persero) KSO PT Bumi Perkasa Sidenreng. Kontrak ditandatangani 17 November 2025 dengan jangka waktu pelaksanaan 240 hari kalender, sehingga seharusnya selesai pada 15 Juli 2026.

Bacaan Lainnya

HUT RI 81 Bupati dan Wakil Bupati Takalar

Namun hingga 1 Agustus 2026, pekerjaan belum tuntas. Fiki, petugas HSE PT Nindya Karya, menjelaskan adanya perpanjangan waktu melalui adendum dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthenus hingga 19 Agustus 2026. Keterlambatan terjadi karena kendala di awal pelaksanaan sehingga pekerjaan baru berjalan efektif sekitar Desember 2025. Meski demikian, Fiki menyatakan tidak berwenang merilis data progres maupun dokumen adendum tanpa izin pihak PPK.

Pengamat konstruksi Kabupaten Takalar, Syamsuddin M, menilai proyek bernilai ratusan miliar rupiah semestinya diawasi secara ketat oleh Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha maupun konsultan pengawas guna menjamin mutu, waktu, dan keselamatan kerja. Ia pun meminta PPK membuka dokumen adendum kepada publik agar masyarakat mengetahui dasar hukum dan alasan perpanjangan waktu.

“Proyek ini menggunakan anggaran negara yang sangat besar. Jika ada adendum, sebaiknya dokumen tersebut disampaikan secara terbuka. Publik berhak mengetahui dasarnya karena proyek ini bersumber APBN dan merupakan program strategis nasional,” tegas Syamsuddin.

Ia juga memprihatinkan dugaan pembatasan akses awak media yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Menurutnya, akses informasi publik harus dihormati sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa pemerintah. Syamsuddin pun mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) segera turun melakukan pemantauan menyeluruh mencakup administrasi kontrak, pengawasan teknis, keselamatan kerja, hingga pelaksanaan adendum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PPK belum memberikan keterangan resmi terkait dokumen adendum, dasar perpanjangan waktu, maupun tanggapan atas dugaan pembatasan terhadap awak media. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.

Pos terkait