SULSELBERITA.COM. MAKASSAR – Seorang warga Makassar, Fitri Wulandari, resmi melaporkan dugaan penipuan berkedok arisan online ke Polrestabes Makassar. Terduga pelaku berinisial SW, diketahui berdomisili di Desa Cikoang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar.
Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/1677/VII/2026/SPKT/Polrestabes Makassar, Selasa (14/7/2026). Fitri melaporkan pelaku dengan dugaan tindak pidana penipuan dan kecurangan berdasarkan Pasal 492 jo Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Korban mengaku mengalami kerugian mencapai sekitar Rp17 juta. Selama 13 bulan berturut-turut ia rutin menyetor uang sebesar Rp1,3 juta setiap bulan sesuai kesepakatan.
“Saya sudah membayar setiap bulan selama 13 bulan, tapi hak saya tidak kunjung diterima,” ungkap Fitri seusai melapor di kantor Polrestabes Makassar.
Kasus ini merupakan bagian dari jaringan penipuan arisan online lintas provinsi yang sama, yang sebelumnya telah memakan puluhan korban dari berbagai daerah di Sulawesi hingga luar pulau.
Saat dimintai keterangan, terduga pelaku SW bersama suaminya justru memilih bungkam. Bahkan diketahui SW telah memblokir nomor kontak sejumlah wartawan yang berusaha mengonfirmasi kebenaran kasus ini.
Hingga saat ini, pihak kepolisian Polrestabes Makassar dikabarkan mulai memproses laporan tersebut untuk menindaklanjuti perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



