Kasus Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Pammukkulu Rp29,8 M Resmi Dilaporkan ke Kejari Takalar

Hari Lahir Pancasila - Bupati Takalar

Idul Adha - Bupati Takalar

SULSELBERITA.COM. Takalar – Dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi jaringan irigasi Bendungan Pammukkulu senilai Rp29,8 miliar Tahun Anggaran 2025 memasuki babak baru. Setelah sebelumnya disoroti terkait dugaan pencairan anggaran 100 persen padahal pekerjaan fisik dinilai belum rampung, kasus tersebut kini resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar.

Laporan diajukan LSM Pemantik (Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati HAM, Narkotika, Tindak Kriminal dan KKN) Kabupaten Takalar sebagai bentuk pengawasan masyarakat atas transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Ketua LSM Pemantik, Rahman Suwandi atau yang akrab disapa Daeng Kuling, menyerahkan langsung berkas laporan yang diterima petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Takalar, Kamis (2/7/2026).

Bacaan Lainnya

HUT Bhayangkara ke-80

Rahman menyatakan laporan disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan, penghimpunan informasi, serta dokumen pendukung yang dinilai cukup menjadi dasar penyelidikan aparat penegak hukum. Proyek di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang itu memiliki volume pekerjaan lebih dari 20 kilometer. Namun, pemantauan LSM Pemantik menemukan lebih dari 2 kilometer pekerjaan diduga belum terselesaikan, tersebar di tiga titik: sekitar 400 meter di Desa Cakura, 1,5 kilometer di Kelurahan Canrego, dan 500 meter di Kelurahan Pa’Bundukang.

Selain itu, diperoleh informasi bahwa anggaran proyek diduga telah dicairkan hingga 100 persen meski pekerjaan fisik belum tuntas seluruhnya.

“Kami berharap Kejari Takalar segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan objektif. Jika ditemukan pelanggaran hukum, kami minta seluruh pihak bertanggung jawab diproses sesuai aturan,” tegas Rahman.

Laporan tidak hanya memuat dugaan pencairan dana sebelum pekerjaan selesai, tetapi juga memuat dugaan penggunaan material yang berasal dari tambang tidak berizin. “Seluruh data dan dokumen telah kami serahkan. Kami minta aparat mengusut tuntas mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, pelaksana pekerjaan, hingga konsultan pengawas,” ujarnya.

Ia menegaskan laporan ini merupakan wujud kepedulian agar setiap proyek pemerintah berjalan sesuai ketentuan, berkualitas, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Jaya Etika Beton maupun BBWS Pompengan Jeneberang belum memberikan tanggapan resmi. Tim media juga telah menghubungi Helmi selaku pihak perusahaan melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapat jawaban.

Berita ini akan diperbarui apabila pihak terkait memberikan klarifikasi, sebagai penerapan asas keberimbangan dan praduga tak bersalah dalam pemberitaan.

Pos terkait