SULSELBERITA.COM. Takalar- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar turut menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Takalar, Kamis (18/6).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas perkara-perkara pidana yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Berbagai barang bukti dan barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana umum maupun tindak pidana narkotika dimusnahkan dengan metode yang disesuaikan berdasarkan jenis barang, sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait lainnya sebagai bentuk sinergi dalam mendukung supremasi hukum di Kabupaten Takalar.
Kehadiran Lapas Kelas IIB Takalar pada kegiatan ini merupakan wujud komitmen untuk terus mendukung proses penegakan hukum yang berintegritas melalui kolaborasi dan koordinasi yang baik antarinstansi penegak hukum.
Kepala Lapas Kelas IIB Takalar, Andi Gunawan, menegaskan bahwa sinergi antarinstansi merupakan faktor penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang efektif dan akuntabel. “Melalui kegiatan ini, kami menunjukkan dukungan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sinergi yang terjalin antara aparat penegak hukum diharapkan semakin memperkuat upaya mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” ujarnya.






