Professor Jafar Haruna: Hindari Perselingkuhan Hukum Sikapi RKUHAP “Dominus Litis”

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) saat ini menjadi perhatian kalangan akademisi di Indonesia. Beragam pendapat soal peran dominus litis Kejaksaan dalam proses peradilan pidana melalui revisi kitab undang-undang hukum acara pidana.(Selasa, 18/2/2025).

Guru besar luar biasa Universitas Mulawarman Samarinda dan dosen tetap, Prof.Dr.HM.Jafar Haruna, S.Pd.,SH.,MS, saat dimintai tanggapannya mengenai RKUHAP soal peran dominus litis, melalui via whatsapp juga angkat bicara ke awak media.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Saat diminta tanggapannya, Professor HM Jafar Haruna menyinggung soal perselingkuhan hukum, dalam menyikapi kehadiran RKUHAP ini.

Dominus Litis (RKUHP) Rancangan Kitab Undang” Hukum Acara Pidana, sebenarnya adalah perselingkuhan hukum yang akan terjadi dalam peradilan. Sebab terjadi dualisme fungsi dan kewenangan oleh Jaksa sebagai penuntut umum dlm sebuah perkara dan bisa juga jaksa jadi penyidik, tutur Prof Jafar Haruna.

Maka jika supaya perselikuhan di peradilan tidak terjadi dan itu harus dihindari, maka polisi saja seharusnya jadi penyidik sampai ke penyidikan, harapnya lagi.

Guru besar luar biasa Universitas Mulawarman Samarinda ini lanjutnya mengatakan bahwa jaksa berwenang sebagai penuntut umum bila sudah ditetapkan oleh jaksa bahwa perkara sudah di level P1, Lalu diserahkan ke Pengadilan, disitulah peran jaksa penuntut umum untul menyidangkan perkara dan seterusnya, terang Professor dan juga dosen tetap STIH Awang Long Samarinda.(KML)

Pos terkait