Bawaslu Takalar, Laksanakan Rakernis Pengelolaan Data dan Informasi

25

SULSELBERITA.COM.TAKALAR,-- Bawaslu Takalar laksanakan kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pada tanggal 03 Oktober 2024 pukul 15.00 Wita bertempat di Wisata Kuliner 3 Dimensi Kelurahan Panrannuangku Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut) Kabupaten Takalar telah dilaksanakan kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) pengelolaan data dan informasi Bawaslu Kab. Takalar tahun 2024. yang dipimpin oleh Nellyati S.Hum, M.H (Ketua Bawaslu Kab. Takalar) dan dihadiri peserta 30 orang.

Materi Teknik pengelolaan data dan informasi Bawaslu Kab. Takalar oleh Pahir Halim (Komisi informasi publik Sulsel) memaparkan bahwa,"Sengketa informasi publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dengan Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan Hak memperoleh dan menggunakan Informasi berdasarkan perundang-undangan.

Advertisement
Selamat Hari Pendidikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar
Selamat Hari Pendidikan Kadis Pendidikan Kab. Takalar
Selamat Hari Pendidikan Kepala UPT SMAN 3 Takalar 
Pemda Takalar - Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446H

,"Adapun Penyebab Sengketa Informasi Publik yakni,Penolakan atas permohonan Informasi berdasarkan Alasan Rahasia, Permohonan Informasi tidak ditanggapi, Permohonan Informasi ditanggapi tidak sebagai mana yang diminta, Permohonan Informasi tidak dipenuhi, Penggunaan Biaya tidak wajar, Penyampaian Informasi memiliki jangka waktu yang diatur dalam UU KIP.

Lebih lanjut di sampaikan bahwa,"Penyelesaian sengketa dilakukan dengan dua cara yakni, Melalui persidangan (Ajudikasi Nonlitagasi), jika Informasi yang disengketakan adalah Informasi yang dikecualikan. Pada proses persidangan, Majelis Komisioner Mengawali pemeriksaan pendahuluan terhadap 3 (tiga) Hal :

Kewenangan Komisi Informasi Terhadap Sengketa aguo (absolut maupun relatif).,Kedudukan hokum / legal standing para pihak atau kuasanya, Skema waktu pengajuan permohonan (10-t7) Hari Kerja. Pengajuan keberatan keatasan PPID (30) Hari, Pengajuan Sengketa ke Komisi Informasi (14) Hari Kerja. Terang Pahir Halim

Melalui jalur Mediasi jika Informasi yang disengketakan adalah Informasi yang terbuka, Tapi jika Mediasi gagal maka diselesaikan melalui Ajudikasi. Keuntungan memilih jalur mediasi yakni, Proses Penyelesaian Sengketa lebih cepat,Biaya lebih murah, Bersifat Informal (para pihak yang menentukan), Kerahasiaan terjamin, Tidak ada kalah (semua menang), Hasil putusan bisa diperbaiki sebelum putusan f nal dibacakan, Bersifat akhir dan mengikat

Di hadiri oleh , Muhammad Yusuf, S.Sos (Kasek Bawaslu Kab. Takalar), Zul fadhil, S.Pd (Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Takalar), Pahir Halim (Komisi informasi publik Sulsel), Para Kepala Sub Bagian Bawaslu Kab. Takalar,Para Komunitas digital Kab. Takalar, Para tim media se Kab. Takalar, para Staf Bawaslu Kab. Takalar