OPM Lakukan Unjuk Rasa Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Jumpandang Baru

84

SULSELBERITA.COM. Makassar - Korupsi adalah semua tindakan tidak jujur yang memanfaatkan jabatan atau kuasa untuk mendapatkan keuntungan bagi pribadi atau orang lain.

Di Indonesia, tindak korupsi diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi..

Dewan Pimpinan Pusat Dewan Organisasi Pergerakan Mahasiswa (OPM) melakukan Aksi Unjuk Rasa di depan Kantor Dinas Kesehatan Kota Makassar jalan Teduh Bersinar Senin, 18 Maret 2024.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut DPP OPM menyuarakan terkait adanya indikasi dugaan korupsi pada Dinas Kesehatan Kota Makassar, dimana pada tahun 2019 Pemerintah Kota Makassar melaksanakan kegiatan Belanja Modal Bangunan untuk pekerjaan Pembangunan Puskesmas Jumpandang Baru dari (2) jenis tahapan.

1. Kegiatan Pembangunan Gedung puskesmas Jumpandang baru tahap I sumber anggaran APBD Pemerintah Kota Makassar tahun anggaran 2019 melalui dinas Kesehatan kota Makassar bidang pelayanan Kesehatan.Nilai pagu berkisar Rp. 60.000.000.000.00,- (enam puluh miliar) Nilai Hps berkisar Rp. 50.000.000.000.00,- (lima puluh miliar). Nilai Kontrak Rp. 49.942.080.800.00., Kontrak pelaksana PT. MEGA BINTANG Abadi, waktu pelaksanaan 167 hari kalender terhitung mulai 17 juli 2019 s/d 30 Desember 2019.

2. Kegiatan belanja modal bangunan Kesehatan dengan nama paket Pembangunan Gedung puskesmas Jumpandang baru Tahap II. Sumber anggaran APBD Pemerintah kota Makassar tahun anggaran 2023 melalui dinas Kesehatan kota Makassar bidang pelayanan Kesehatan.Lokasi kegiatan Jl. Ir. Juanda Kota Makassar nilai pagu berkisar Rp. 10.000.000.000.00,- (sepuluh miliar) Nilai Hps berkisar Rp. 9.800.000.000.00,- (Sembilan miliar delapan ratus juta rupiah), Kontraktor Pelaksana CV. AIKAUTZARMANDIR. Waktu pelaksanaan 110 hari kalender mulai 12 september – 30 desember 2023.

Dalam Pasal 2 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 telah diatur jenis kejahatan melawan hukum berupa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau juga korporasi. Tindakan memperkaya diri ini dilakukan dengan cara merugikan negara atau perekonomian negara. Bagi siapapun yang melakukan tindakan ini, maka akan dipenjara dengan tiga pilihan yaitu Penjara seumur hidup, Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan Pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Oleh sebab itu ujar Rival Jenderal Lapangan mengatakan sebagai sosial of control dan Penegakan Supremasi Hukum maka kami dari Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Pergerakan Mahasiswa (OPM) yang peduli akan kepastian hukum warga Negara Indonesia pada unjuk rasa hari ini, kami menyampaikan beberapa tuntutan sebagai berikut :

1. Menuntut Kejati Sulsel segera memeriksa indikasi dugaan korupsi pada kegiatan belanja modal bangunan untuk pekerjaan Pembangunan Puskesmas Jumpandang Dian Kesehatan Kota Makassar

2. Evaluasi Total Kinerja Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar.

Sebagaimana disampaikan pada unjuk rasa tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Pergerakan Mahasiswa (OPM) mengatakan akan kembali turun unjuk rasa dengan massa yang lebih besar.

"iya kami akan turun kembali melakukan demonstrasi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila pihak-pihak terkait termasuk pemerintah kota Makassar tidak ada tanggapan atas materi yang kami sampaikan" tutup Rival Jenderal Lapangan Aksi.