Kembali Pertanyakan Penanganan Kasus Ketua DPRD Takalar, FPD Minta Gakkumdu Jujur, Tegak Lurus dan Jangan Masuk Angin

237

SULSELBERITA COM. Takalar, Massa Forum Pejuang Demokrasi (FPD), hari ini kembali melakukan aksi demonstrasi di kantor Bawaslu Takalar mempertanyakan sudah sampai sejauh mana penanganan kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh Ketua DPRD Takalar Darwis Sijaya., Kamis, (7/3/2024).

Aksi ini adalah untuk yang kedua kalinya, dilakukan oleh FPD, karena menilai penanganan kasus ketua DPRD Takalar oleh pihak Gakkumdu sangat lamban.

Advertisement

Menurut FPD, penanganan kasus ini agak janggal, karena ada kesan mengulur ulur waktu.

"Kasus Darwis Sijaya dan 2 Oknum ASN Zainuddin dan Nasrullah ini terkesan agak lamban, karena kasus ini tak kunjung sampai ke pengadilan sampai hari ini". Ujar Penanggung jawab aksi Oshi Okayama.

Dalam aksinya kali ini, FPD melayangkan beberapa Poin Tuntutan.

1. Mendesak GAKKUMDU Kab. Takalar Agar Segera Mempercepat Proses Hukum Kasus Tindak Pidana Pemilihan Umum Ketua DPRD Kab. Takalar,
Darwis Sijaya dan 2 Oknum ASN, Zainuddin serta Nasrullah.

2. Meminta Kepada GAKKUMDU Kab. Takalar Untuk Bersikap Tegas, Jujur, Profesionalisme dan Berintegritas Tinggi Dalam Menangani Kasus Tindak Pidana Pemilihan Umum Darwis Sijaya Dan 2 Oknum ASN Demi Terjaganya Nama Baik Personal Maupun Instansi BAWASLU, POLRES TAKALAR & KEJARI TAKALAR.

3. Memperingatkan Dengan Keras Kepada Anggota GAKKUMDU Kab. Takalar Agar Tidak Melakukan Permainan Mata Dengan Pelaku Yaitu Darwis Sijaya
dan 2 OknumASN dan Segera Dengan Cepat Melimpahkan Ke Pengadilan.

4. Mengingatkan Kepada GAKKUMDU Kab. Takalar Agar Mematuhi Prosedur Hukum UndangUndang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 484 ayat 1 bahwa "Putusan Pengadilan Harus Sudah Selesai Paling Lama 5 Hari Sebelum KPU Menetapkan Hasil Pemilu Secara Nasionat". .

5. Anggota GAKKUMDU Kab. Takalar Jangan Masuk Angin dan Tegak Lurus
Terhadap konstitusi dan Bergerak Cepat.