Terciduk Timnya Bagi-bagi Uang di Pantai Losari, Pemantau Pemilu Lapor Capres 02 di Bawaslu

415

SULSELBERITA.COM. Makassar -- Baru-baru ini, aksi Sarifudin Dg Punna yang akrab disapa Sadap membuat geger masyarakat di Sulsel. Pasalnya, aksinya membagi-bagikan uang di tengah orang banyak dan pusat keramaian di sekitar area Pantai Losari Makassar. Bahkan aksi Sadap tersebut juga dilakukan seakan tanpa beban dan takut dengan sanksi peraturan hukum dan perundang-undangan.

Sadap berdasarkan sumber informasi menyandang selaku Tim atau Dewan Pembina Gibran Center di Sulsel.

Advertisement

Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) LSM PERAK setelah melihat video yang beredar sangat menyayangkan aksi tidak terpuji dan tidak layak dijadikan contoh dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas di negeri ini.

"Sadap ini Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Dapil Sulsel 1, aksinya seakan menantang Bawaslu secara terang-terangan apakah mampu memberikan sanksi dan efek jera terhadap aksinya," ucap Fajrin Dg Pabe Wakil Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat LPP LSM PERAK Indonesia saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (6/2/24).

Fajrin mendesak Bawaslu Sulsel beserta jajarannya segera melakukan penindakan dan melakukan pemanggilan ke Caleg tersebut dan Capres-cawapresnya.

"Ini seperti menghina keberadaan Bawaslu, Ayo Bawaslu jangan kendor tunggu apalagi sudah jelas dugaan pelanggarannya. Caleg tersebut dapat dipidana dan didiskualifikasi atas perbuatannya begitupun dengan Capres-cawapresnya," tegasnya.

Pihaknya menduga jika Sadap dalam keadaan sadar membagikan uang tersebut dan dapat perintah dari atas yakni Gibran Center atau Capres Cawapresnya.

"Harus diusut dan ditindak tegas jika terbukti Capres-cawapresnya yang memerintahkan," tambahnya.

Lanjut Fajrin, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.15 Tahun 2023 tentang kampanye, peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye. Bahan kampanye yang dimaksud adalah selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis atau atribut kampanye lainnya.

"Jika peserta Pemilu membagi uang, sembako atau diluar bahan kampanye dimaksud, sudah jelas dapat dijerat hukum tindak pidana Pemilu mengarah pada politik uang," ungkapnya.

Fajrin juga menambahkan, jadi memberikan jelas-jelas uang, bisa dijerat dengan pidana Pemilu.

Lebih jauh Fajrin menerangkan, tindak pidana Pemilu Politik Uang termuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Sanksi yang dikenakan maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. Peserta pemilu yang melakukan pelanggaran pidana otomatis juga akan terdiskualifikasi dari penyelenggaraan Pemilu," terangnya.

(*)