Ribuan Surat Suara Rusak, Bawaslu Takalar Imbau KPU Perhatikan Kebutuhan

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Takalar – Tahapan sortir dan pelipatan surat suara DPR RI, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD Kabupaten Takalar yang berlangsung selama 4 hari di gudang logistik KPU Takalar.

Sebelumnya, tahap Pertama Surat Suara PPWP dan DPD juga telah selesai di sortir dan lipat, terdapat kekurangan dengan jumlah keseluruhan kekurangan surat suara PPWP dan DPD capai ribuan.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

“Kami sudah mengimbau KPU Takalar atas kekurangan Surat Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) dan Dewan Perwakilan (DPD) pasca sortir dan lipat, agar KPU menindaklanjuti kekurangan tersebut dengan cepat”, Ujar Nelly, Selasa (23/01/2024).

“Untuk tahap kedua, Sortir dan pelipatan Surat Suara DPR RI Dapil Sulsel 1, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil 3 dan DPRD Kabupaten Takalar telah kami awasi. Hasil pengawasan tim fasilitasi Bawaslu Takalar juga terdapat total kekurangan mencapai ribuan Surat Suara dikarenakan rusak dan tidak sesuai jumlah pesanan rekanan kepada Percetakan.

Atas hal demikian, kami telah menyampaikan lisan Kepada KPU Takalar agar segera memenuhi sesuai kebutuhan Surat Suara DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Takalar, dan juga sudah mengimbau KPU untuk bertindak cepat dalam memperhatikan pemenuhan kebutuhan surat suara DPR RI, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD Kabupaten Takalar.

Waktu pemungutan suara kurang lebih 3 minggu lagi, tepatnya 14 Februari 2024 hari Pencoblosan, kita berharap semua kebutuhan surat suara terpenuhi dan dapat terdistribusi ke TPS masing-masing dengan tepat waktu, tepat jumlah dan berkualitas serta sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, tutup Nelly.

(Humas Bawaslu Kab. Takalar)

Pos terkait