Calon Pengawas TPS yang Tidak Lolos di Penguman Lulus Administrasi Hari ini, Didominasi Terdaftar Sipol

63

SULSELBERITA.COM. Takalar - Tahapan Perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Bawaslu Kabupaten Takalar telah menyampaikan kepada Panwaslu Kecamatan untuk teliti dalam setiap proses seleksi.

"Benar, kami seleksi calon PTPS secara selektif dan teliti dalam memilih PTPS, hari ini pengumuman lulus administrasi bagi pendaftar PTPS diumumkan di masing-masing Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Takalar dan dapat di cek melalui media sosial Panwaslu Kecamatan", Ungkap Nellyati Ketua Bawaslu Takalar, Rabu (10/01/2024).

Advertisement

Yang paling utama harus memenuhi persyaratan administrasi, sehingga kita tidak ada persoalan administrasi bagi pendaftar PTPS, agar pada proses tes wawancara, kita fokus mengetahui pengetahuan calon PTPS agar dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat dilaksanakan dengan baik, berintegritas dan bertanggung jawab.

"Mayoritas yang tidak lulus administrasi adalah pendaftar yang terdaftar di SIPOL sebagai anggota Parpol dan yang tidak cukup umur, sehingga tidak memenuhi persyaratan pendaftaran PTPS, dan sejak tahapan verifikasi Pendaftaran Partai Politik sebagai peserta Pemilu di Kabupaten Takalar, Bawaslu Takalar meminta partisipasi masyarakat terkait tanggapan keanggotaan Partai Politil", ungkap Nelly.

Secara keseluruhan pendaftar sebanyak 1.092, sedangkan untuk pendaftar PTPS yang *LULUS ADMINISTRASI* sebanyak 1.069 dengan rincian 431 Laki-laki dan 638 Perempuan dengan kebutuhan PTPS sebanyak 864 orang, PTPS adalah ujung tombak pengawasan maka semua mekanisme dan prosedur perekrutan PTPS sesuai dengan Peraturan-perundangan yang berlaku serta kita berharap semua PTPS yang lulus di tahap wawancara nantinya, dapat menjaga kebersamaan Pengawas Pemilu se-Kabupaten Takalar, sikap independent dan siap berintegritas mengawasi pemilu yang luber dan jurdil.

Pengumuman Lulus Administrasi dapat dicek melalui link s.id/PengumumanAdministrasi_PTPS

Bawaslu Kabupaten Takalar juga membuka posko aduan untuk masukan dan tanggapan masyarakat sejak tanggal 10 sampai dengan 21 Januari 2024 dapat disampaikan ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Takalar Jl. Syech Yusuf No. 3 Kel. Kalabbirang Kec. Pattallassang atau ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing, tutup Nelly.

(Humas Bawaslu Kab. Takalar)