Gegara ini, Bawaslu Takalar Perpanjang Pendaftaran PTPS Sampai 08 Januari 2024

405
Advertisement
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030

SULSELBERITA.COM. Takalar – Perekrutan PTPS di Kabupaten Takalar tahap pengembalian berkas administrasi hingga tanggal 6 Januari 2024 tadi malam tepat pukul 23.59 Wita.

Ketua dan Anggota Bawaslu Takalar bersama staf Bawaslu Takalar melakukan monitoring perkembangan pendaftar PTPS di masing-masing Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

Advertisement
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030

Nellyati, Ketua Bawaslu Takalar menyampaikan sebanyak 864 PTPS yang akan kami Pilih pendaftar calon PTPS melalui mekanisme atau petukjuk teknis yang telah ditetapkan Bawaslu Republik Indonesia sesuai Peraturan Perundang-undangan.

“Tadi malam batas pengembalian berkas pendaftar PTPS dengan jumlah pendaftar Laki-laki sebanyak 399 Pendaftar dan 625 Pendaftar Perempuan dengan total keseluruhan se-Kabupaten Takalar sebanyak 1.024 Pendaftar”, namun ada kebutuhan di Kecamatan tidak terpenuhi dengan adanya TPS yang tidak ada pendaftarnya, sehingga pendaftaran PTPS diperpanjang tanggal 07-08 Januari 2024″, jelas Nelly, Minggu (07/01/2024).

Perpanjangan waktu pendaftaran yang menurut juknis tanggal 7 hingga 8 Januari 2024, semua Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Takalar telah mengumumkan perpanjangan waktu pendaftaran karena masih ada yang tidak terpenuhi pendaftar di TPS di masing-masing Kecamatan, tutup Nelly.

(Humas Bawaslu Kab. Takalar)