Kuasa Hukum Asfar, Resmi Melaporkan HK, di Polres Morowali Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

1953

MOROWALI - Asfar melalui Kuasa hukum nya. HASRUN,SH  resmi melaporkan inisial oknum Inisial (HK ) dipolres morowali dengan nomor laporan teregistrasi : STPLP/210/X/2023/SPKT/Res Morowali. atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik  melalui media online yang dialami klienya beber hasrun melalui sambungan Telephone. jumat (20/10/23)

Diketahui sebelumnya, sebagai mana yang beredar diberita yang dialamatkan kepadanya kliennya sangat tidak benar dan merupakan suatu rekayasa oleh pelapor untuk mencari pagung,"katanya, namun tidak memikirkan konsekuensi hukum jika tidak terbukti dalam laporannya."jelas Hasrun

Dan ia kuasa hukum berkeyakinan saudara Inisial (HK) belum memiliki alat bukti yang cukup menguat atas dugaan tersebut. setidak-tidaknya pelapor memiliki dua alat bukti yang yang menjadi dasar temuan dari pihak terkait  atas kerugian Negara.

Karena sebagai mana dalam pasal 184 kuhap pelapor akan dibebankan membuktikan dalil-dalilnya dalam laporanya. Demikian klien saya mengunakan hak hukum sebagai warga Negara yang sama  dimata hukum dan taat hukum, melaporkan persoalan tersebut dipolres morowali dengan undang-undan nomor :11 tahun 2008 pasal 27 ayat 3  kemudian diatur juga dalam Undang-Undang Nomor:1 tahun 2023 pasal 434.

selain itu kata Hasrul, klien saya dalam waktu dekat ini akan mengajukan gugatan perdata atas kerugian imateril atas tercemar nama baiknya,"Tutupnya.(red)