Dakwaan Jaksa ini Diduga Memberangus Serikat Pekerja

37

SULSELBERITA.COM. Poso, 11 Juli 2023. Termuat dalam surat dakwaan yang dilayangkan dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua orang buruh PT. Gunbuster Nickel Industri (GNI) sangat prematur dan tidak punya dasar yang jelas. Dalam sidang dengan agenda Eksepsi, kuasa hukum menilai JPU keliru dalam menarik sebuah kesimpulan bahwa aksi mogok kerja merupakan penyebab terjadinya kerusuhan.

Hal ini dikarenakan daftar bukti yang diajukan oleh JPU berupa surat pemberitahuan aksi oleh Pimpinan Serikat Pekerja (PSP) – Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT GNI yang menuntut pemenuhan dan perlindungan hak-hak pekerja di lingkup PT. GNI.

Advertisement

Dakwaan JPU yang ditujukan kepada Terdakwa sebagai Anggota Pimpinan PSP SPN PT. GNI atas aktivitasnya dalam hal ini mogok kerja dalam memperjuangkan hak-hak Pekerja di PT GNI justru merupakan bentuk pemberangusan Serikat Pekerja (union busting). JPU jelas keliru dan tidak melihat situasi yang sedang dihadapi oleh Buruh PT. GNI yang dimana sekelumit masalah harian yang terus dialami. Dalam Surat Pemberitahuan aksi pada tanggal 11 s/d 14 Januari 2023 menuntut Hak kerja Layak Kebebasan berserikat, union busting, kepastian kerja, kelangsungan kerja, sistem PKWT, upah yang sering dipotong, tunjangan skill dipotong, sistem K3 yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Sebelumnya telah terjadi sejumlah peristiwa berujung hilangnya nyawa mulai dari Crew Smelter yang terjepit conveyor dan jatuh ke dalam kolam slag, Karyawan terlindas Dump Truk, hingga ledakan Tungku yang menewaskan 2 Pekerja Hoist Crane yang hangus terbakar yakni Alm Nirwana Selle dan Alm. Made.

Hal-hal yang disebut di atas adalah alasan yang berdasar kuat mengapa PSP SPN PT. GNI melakukan aksi mogok. Fatalnya Framing yang digunakan dalam dakwaan JPU yang mengaitkan seolah-olah bentrokan antara Pekerja Indonesia dan pekerja Asing adalah diakibatkan oleh Terdakwa dan oleh aktivitas mogok kerja adalah framing yang “berbahaya”. Sebab Apa yang diperjuangkan dan dituntut oleh Terdakwa dan PSP SPN PT GNI berlaku untuk seluruh pekerja PT GNI baik pekerja Indonesia maupun Pekerja Asing yang memiliki kepentingan yang sama terkait kondisi kerja yang layak dan manusiawi.

Bahwa Proses Hukum dan Dakwaan yang ditujukan kepada Terdakwa justru telah mengaburkan akar masalah sesungguhnya dari bentrokan yang terjadi di PT GNI Pada yang justru diakibatkan oleh Kejahatan Ketenagakerjaan dan buruknya manajemen PT GNI yang terus melakukan pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan mengabaikan hak-hak serta kesehatan dan keselamatan kerja (K3) melanggengkan kondisi kerja yang tidak layak dan tidak manusiawi.

Dalam perkara a quo surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Terdakwa tidak memperhatikan tentang kewenangan absolut dari pengadilan. Terhadap apa yang telah dilakukan Terdakwa adalah murni merupakan wilayah Hukum dengan Perselisihan Hubungan Industrial, sebagaimana diuraikan Bukti-bukti yang diajukan adalah bukti surat terkait dengan ketenagakerjaan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya sehingga sepatutnya majelis hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan Surat Dakwaan JPU layak untuk ditolak dan atau tidak dapat diterima.

Dari uraian fakta atau kondisi kerja yang dialami oleh Buruh PT. GNI serta bukti yang diajukan oleh JPU hanya sebatas dokumen ketenagakerjaan. Terang bahwa JPU gagal melihat peristiwa secara utuh dan mendakwa Minggu Bulu dan Amirullah yang sejak awal menuntut hak-hak buruh dan melihat konteks peristiwa kerusuhan itu sama sekali tidak ada kaitan antara aktivitas mogok kerja dan kerusuhan yang dimana terjadi dalam waktu yang berbeda.

Bahkan ketika perkara ini telah dilimpahkan Ke Pengadilan Negeri Poso pada Tanggal 26 Juni 2023, 7 Karyawan PT GNI kembali mengalami kecelakaan kerja, 1 Orang Meninggal dan 6 lainnya Luka-luka akibat Semburan Api dari pabrik Smelter. Sehingga wajar Adanya kami menilai bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memberangus Serikat Pekerja dan Melanggengkan Kejahatan PT GNI.

Dalam sidang pembacaan eksepsi, tim kuasa hukum sampai detik ini belum mendapatkan salinan dokumen lengkap perkara dari JPU serta tidak menghadirkan Terdakwa dalam persidangan. Sebelumnya dalam sidang perdana 4 Juli 2023 sudah meminta namun tidak dipenuhi oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2023 dengan agenda Tanggapan Eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum

Narahubung:
KOALISI BANTUAN HUKUM RAKYAT (KOBAR)
Ridwan – LBH Makassar (0852-5555-3776)
Rizal – PBH Peradi (0852-9807-0897)
Sirul Haq – LKBH Makassar (0853-4010-0081)
Abdul Azis Dumpa – LBH Makassar (0852-9999-9514)