Banding Ketua DPD Lanyalla Atas Putusan PTUN hanya akan Menjadi Tertawaan Publik???

71

SULSELBERITA.COM. Jakarta – Untuk diketahui, PTUN Jakarta Telah mengabulkan gugatan yang diajukan Fadel Muhammad atas pencopotan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR , PTUN memerintahkan kepada Ketua DPD LaNyalla Mattalitti untuk membatalkan SK DPD Nomor: 2/DPDRI/1/2022-2023 tertanggal 18 Agustus 2022 terkait Pemberhentiaan Fadel Muhammad Sebagai Wakil Ketua MPR Unsur DPD .

Dan terakhir menghukum Tergugat (Ketua DPD Lanyalla Mattalitti ) untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp413.000,00 (Empat ratus tiga belas ribu rupiah),” demikian bunyi putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta.

Advertisement

Pernyataan Kuasa hukum DPD Fahmi Bachmid Yang menuding Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinilai telah melampaui kewenangannya karena mengabulkan gugatan Fadel Muhammad atas Surat Keputusan (SK) adalah Pernyataan Yang sangat keliru ,Ujar Heru Purwoko Sekjen AMPUH Selasa (17/5/2023) bahwa putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Tidaklah keliru Sudah sesuai dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dimana Pasal 87 huruf B Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan bahwa kewenangan dari PTUN saat ini mencakup soal keputusan badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya .

AMPUH Melalui Sekjen nya Heru Purwoko Selasa (17/5/2023)
Mengingatkan Kembali kuasa Hukum DPD bahwa SK DPD Nomor: 2/DPDRI/1/2022-2023 yang di keluarkan terdapat 2 Pimpinan DPD yang tidak mau tandatangan atas SK Tersebut dari awal saja sebenarnya SK DPD dipaksa dikeluarkan ini Sudah Cacat dan Tidak Sah . Ketua DPD Lanyalla Mattaliti dalam hal mengeluarkan satu keputusan Resmi di Lembaga Tinggi Negara Sudah mengesampingkan Kolektif Kolegial yang berlaku di DPD ini sangatlah Fatal .

Terkait dengan Banding atas Putusan PTUN yang akan dilakukan Ketua DPD LaNyalla Melalui Kuasa Hukumnya ini justru akan Menjadi Bahan Tertawaan Publik , Sebaiknya Tidak perlu melakukan Upaya Banding atas Putusan PTUN Jakarta .

Aiansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih ( AMPUH) Menyarankan agar Ketua DPD RI Lanyalla Berjiwa besar , Menunjukan Sikap kenegarawan Sebagai Pimpinan Lembaga Tinggi Negara dengan Menghormati Putusan PTUN Jakarta untuk membatalkan SK DPD Nomor: 2/DPDRI/1/2022-2023 tertanggal 18 Agustus 2022 .

Jakarta , 17 Mei 2023

Heru Purwoko
Sekjen AMPUH