Diduga langgar Kode Etik, Oknum Anggota KPU Konsel, Nikah Sirih, Tapi Tak Mau Akui Istri Sirih, Benarkah?

969

KONSEL – beredar Informasi adanya dugaan Oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan menikah sirih, selasa (16/05/23)

Hal itu diketahui berdasarkan pengakuan salah satu wanita berinisial (R) yang beralamat di Kecamatan Laeya Kabupaten Konsel. dalam pengakuanya (R) mengaku menikah sirih dengan oknum Komisioner KPU Konsel sejak tahun 2020.

Advertisement

Adapun. mencuaknya informasi ini dikarenakan diduga (R) merasa di abaikan sejak perkawinan sirih dengan oknum Komisioner KPU konsel tersebut.

Belum lagi, dalam chatingan whatsApp (R) dengan oknum Komisioner KPU konsel tersebut, diduga ada semacam intimidasi, di simpulkan dalam chatingan tersebut Oknum Komisioner KPU Konsel mengintimidasi (R) agar tidak membeberkan hal tersebut ke Publick, namun.di hadapan kuasa Hukumnya (R) telah menyampaiakan adanya pernikahan sirih dirinya dengan oknum komisioner KPU Konsel.

Hal itu, dibenarkan oleh kuasa Hukum (R) “Iya benar klien saya inisial (R) telah menikah sirih dengan oknum Komisioner KPU KONSEL sejak tahun 2020. Adapun alasan lainya kenapa (R) membuka informasi ini, nanti ya kita sampaikan lagi ke rekan rekan media,”Ujarnya.

Adapun, aturan yang diduga di langgar oleh oknum komisioner KPU tersebut dijelaskan pada Pasal 90 Ayat 1 huruf c PKPU 8/2019  No (4) huruf c . Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota. dilarang Melakukan pernikahan sirih dan tinggal bersama tanpa ikatan yang sah

Kemudian  adanya dugaan pelanggaran tentang tata kerja KPU. KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota pada huruf C dan D ” Pasal 90 2019 No 320

C : Menjaga sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan diri, dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuma keras, tindakan kekerasan,tindakan kekerasa seksual, dan tindakan lainya yang di larang oleh ketentuan peraturan perundang undangan

D : tidak menikah dan / atau menikah siri, dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu selama masa jabatan.

Sementara itu, oknum Anggota KPU Konsel yang di maksud, belum di konfirmasi menyoal adanya dugaan pernikhan siri tersebut,awak media terkedala akses komunikasi, tidak memiliki no telephone maupun WhatsApp, kendati begitu, media ini tetap memberikan hak jawab setelah terkonfirmasi dengan oknum Anggota KPU Konsel tersebut.

Adapun, Ketua KPU Konsel saat di konfirmasi melalui WhatsApp mengatakan baru mengetahui informasi tersebut

“Saya belum mengetahui hal itu

Walahualam itu pribadi bukan lembaga Dinda 🙏🙏🙏

Sepengetahuan saya Sepanjang tidak ada keberatan dan tidak ada yang soal.

demikian tanggapan singkat Ketua KPU Konsel.Aliudin

Tunggu berita selanjutnya setelah semua pihak telah terkonfirmasi..Bersambung..!!!!!!!

Catatan Tambahan : demi menjaga penyalahgunaan informasi, Kuasa Hukum dan oknum KPU Konsel tidak kami sebutkan nama maupun inisialnya, namun media ini memegang bukti bukti tersebut, baik nama oknum anggota kpu konsel maupun nama lengkap istri sirih oknum tersebut dan bukti pengakuan.

(Hendra Konsel – Mengabarkan)