Diduga Aspal, Hj Wafiah Syahrir Tidak Mau Ungkap Dasar Penerbitan Sertifikat Barombong

172

SULSELBERITA.COM. Makassar – Diduga Aspal, Hj Wafiah Syahrir Tidak Mau Ungkap Dasar Penerbitan Sertifikat Barombong, ketika diwawancarai via telepon seluler, alasannya lagi sibuk diluar negeri, Senin, 16/1/2023.

“Tidak usah ditanyakan itu, kenapa mau tanya-tanya itukah, langsung ke BPN Makassar atau ke penyidik Polrestabes Makassar, saya lagi diluar negeri ini,” Hj Wafiah Syahrir, pelapor laporan polisi nomor : LP/790/XII/2021/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, tertanggal 17/12/2021.

Menilik Sertifikat milik Hj Wafiah Syahrir tersebut, tertera sertifikat Hak Milik nomor 20059 yang diterbitkan kantor BPN Makassar (badan pertanahan Nasional Makassar) tertanggal 27/4/2005, NIB 20 01 10 03 001 43, yang pada awalnya terbit berdasarkan Surat Keputusan Kakantah Makassar (kepala Kantor Pertanahan Makassar), Surat Ukur tertanggal 17/3/2005, nomor 00116/2005, luas 8067 m2 atas nama Ambo Day Djamalu, tanggal lahir 8/4/1950.

Salinan sertifikat tersebut juga menerangkan bahwa dasar penerbitan sertifikat itu berwujud bekas HGB nomor 1/ Barombong, terletak di Kelurahan Barombong Kecamatan Tamalate Kota Makassar, yang saat penerbitannya ditandatangani Kepala BPN Makassar H.S. Muh. Ikhsan, SH, M.Si, MH, NIP 010218073.

Inilah yang diprotes Ishak Hamzah, pemilik tanah Barombong Kecamatan Tamalate Kota, yang mengungkapkan bahwa tanahnya itu masih berupa tanah lapang, tidak pernah ada bangunan diatasnya, sangat salah dan keliru BPN Makassar menerbitkan awal sertifikat atas dasar hak guna bangunan tanpa ada bangunan diatasnya.

“HGB dari mana itu pak? Itu tanah merupakan tanah darat alias tanah hamparan dipenuhi rumput ilalang. Sakit itu BPN Makassar kalau menerbitkan HGB, apalagi ditanah itu ada rincik diatasnya atas nama Sultan Sumang dan Hamzah Daeng Taba Persil 109 DII, Kohir 25 CI,” ungkap Ishak Hamzah, ketika diwawancarai di kantor Polrestabes Makassar, Senin, 16/1/2023.

Sertifikat itu juga dalam catatannya, mengungkap perpindahan HGB dari Ambo Day Djamalu menjadi sertifikat hak milik atas nama Hj Wafiah Syahrir tanggal lahir 18/8/1973, berdasarkan akta jual beli tertanggal 19/5/2005 dengan notaris Tati Selastiwati selaku PPAT.

Sertifikat itu sekarang lagi ada di Bank BNI sebagai agunan sebagaimana pengakuan Hj Wafiah Syahrir, “tidak usah tanya-tanya, sekarang itu sertifikat lagi ada di Bank BNI, sudah lama itu puluhan tahun dan sudah di barkode.”

Sebelumnya sertifikat tersebut berdasarkan data pencatatannya pernah diagunkan di Bank Mandiri per tanggal 29/5/2006. Dengan petugas pengukuran Mansyur berdasarkan petunjuk batas Ambo Day Djamalu.

“Bohong itu pak kalau sudah dibarkode, karena tidak pernah orang BPN Makassar datang di tanah saya mengukur dan menentukan batas tanah, pertanyaannya batas-batas tanah itu siapa yang bertandatangan?” Tanya Ishak Hamzah.

Apalagi berdasarkan fakta lapangan tanah tersebut telah pernah dibuatkan sporadik keterangan tanah atas nama Sultan Sumang, ujung pandang, 14/3/1988, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi Bangunan, Drs. laode Abd Kadir, NIP 060027889 dan aktif terbayar SPPT PBB atas nama Sultan Sumang dan Hamzah Daeng Taba.