Anggaran KLHK di Duga di Korupsi Di Sul Sel

155

SULSELBERITA.COM. Gowa – Hasil penelusuran Lsm Gempa Indonesia , KLHK Provinsi SulSel diduga tidak melestarikan hutan lindung, hutan produksi terbukti terjadi perambahan hutan lindung Bontolojong,Desa Ujung Bulu, Kecamatan Rumbia, yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa Ujungbulu, hutan lindung di Desa Pappaluang, Kecamatan Bangkala Barat, hutan lindung di Tina’ro Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto, hutan lindung Dikecamatan Ko’mara hulu bendungan Pamukkulu Kabupaten Takalar, hutan lindung desa Berutallasa,Desa Baturappe,Desa Batumalonro, Kelurahan Lauwa,hutan Lindung di Desa Rappolemba Kecamatan Tompobulu, hutan Lindung di kecamatan Bontolempangan, hutan lindung di kecamatan Bunganya Kabupaten Gowa dan hutan Lindung di Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros termasuk hutan lindung di kabupaten Bantaeng,dari 5 (lima) kabupaten di Sulsel sangat parah kerusakan hutan lindung dan hutan produksinya akibat diduga kurangnya pengawasan dan tidak adanya Reboisasi penghijauan dari KLHK dan terjadinya pembiaran pengrusakan hutan dan ilegal logging.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi sulsel tidak melakukan kegiatan melestarikan kawasan hutan lindung dan hutan produksi untuk mengembalikan hutan yang rusak diantaranya dengan melakukan Reboisasi Khususnya wilayah hutan lindung dan hutan produksi yang mengalami kerusakan parah atas ulah manusia yang tidak bertanggung jawab dan terjadinya pengrusakan hutan karena polisi hutan,KPH dan Gakkum diduga tidak menjalankan tugasnya

Advertisement

Dijelaskan oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia kepada awak media saat ditemui dikantornya dini hari Kamis tanggal 30/12/2022 bahwa , Berdasarkan undang-undang No 23 tahun 2014,Reboisasi dalam kawasan hutan yang merupakan tugas kementrian lingkungan hidup dan kehutanan dimana undang undang tersebut diduga tidak dilaksanakan oleh Dinas Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan Provinsi SulSel.

Banjir dan longsor terjadi dimana mana yang mengakibatkan korban jiwa dan kerugian keuangan Negara maka ketua DPP Lsm Gempa Indonesia berharap kepada Kejaksaan Tinggi, Kapolda Sulawesi Selatan segera periksa Kepala Dinas Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan karena diduga terjadi pembiaran pengrusakan hutan lindung dan diduga ada kerugian Negara (korupsi) terhadap anggaran yang dikucurkan oleh Negara melalui Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan , dimana lagi dinas kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan Provinsi SulSel tidak tegas terhadap Polisi Hutan,KPH tiap Kabupaten untuk menjalankan tugasnya menjaga dan mengawasi hutan lindung di wilayahnya dan Gakkum diduga tidak tegas menindak dan memproses secara hukum pelaku perambah hutan dan ilegal logging.

Lanjut Amiruddin,bahwa apabila Dinas Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan provinsi Sulsel tegas terhadap jajarannya kebawah dan anggaran dari Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan tepat penggunaannya tidak akan terjadi bencana banjir dan longsor di Sulsel sekarang tutupnya.

longsor di sejumlah titik terjadi di Gowa tahun 2019,di Jeneponto,Takalar,Maros Bantaeng mengakibatkan air sungai Jeneberang meluap dan menenggelamkan sejumlah pemukiman dikabupaten Gowa ,Maros ,Makassar Jeneponto dan Takalar dan mengakibatkan korban jiwa masyarakat Gowa mencapai 45 orang termasuk korban jiwa masyarakat Kabupaten Jeneponto.

Lanjut Kr.Tinggi bahwa Reboisasi merupakan salah satu kegiatan yang wajib untuk diwujudkan rehabilitasi hutan dan lahan,Reboisasi dapat dilakukan dihutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi untuk mencegah bencana Banjir dan Longsor yang mengakibatkan korban jiwa dan korban materi dimana mana, tentu saja dapat merugikan keuangan Negara sementara Pemerintah Pusat telah mengucurkan anggaran Reboisasi yang cukup besar melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan namun diduga tidak jelas diperuntukan kemana anggaran tersebut.

Ditambahkan oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa dugaan kasus korupsi ini akan di laporkan ke Aparat penegak hukum atas anggaran yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK)/ DLHK Provinsi Sulawesi Selatan mulai sejak tahun 2019 sampai 2022 secepatnya.

Amiruddin menilai seandainya DLHK Provinsi Sulawesi Selatan betul betul,serius menjaga kelestarian hutan lindung,hutan produksi dan melakukan Reboisasi berdasarkan Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Reboisasi maka kemungkinan besar tidak akan terjadi Banjir dan longsor yang menelan korban jiwa dan korban materi seperti yang terjadi sekarang di beberapa Kabupaten di Sulawesi Selatan tutupnya.
[30/12 14:22] Karenk Tinggi Gempa: Anggaran KLHK di Duga di Korupsi Di Sul Sel.