Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat,Kejari Konsel Dalami Pekerjaan Rehab Jaringan Irigasi Moramo

Kantor Kejaksaan Negeri Konawe Selatan di Kelurahan Potoro Kecamatan Andoolo. (Foto Ist)

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

ANDOOLO – KONSEL.Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap Pekerjaan Rehab Jaringan Irigasi D.I Moramo I Kecamatan Moramo.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan, Hj Herlina Rauf SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Muh Syarief Simatupang SH MH kepada awak media ini, Senin (26/12/2022).

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Syarief menjelaskan, penyelidikan kasus ini dimulai sejak 19 September 2022 lalu dari Bidang Intelijen dan saat ini telah dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk ditelaah selanjutnya dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).

“Kami telah melakukan pelimpahan penanganan penyelidikan dari Seksi Intelijen ke Seksi Pidana Khusus Pekerjaan Rehab Jaringan Irigasi D.I Moramo I Desa Marga Cinta Kecamatan Moramo Sumber Anggaran DAK 2021,” jelas Kasi Intel Kejari Konsel, Muh Syarif.

Kantor Kejaksaan Negeri Konawe Selatan di Kelurahan Potoro Kecamatan Andoolo. (Foto Ist)

Kata dia, pagu anggaran kegiatan tersebut Rp 3.7 Miliar yang dikerjakan oleh PT CAKB. Mulai pekerjaan 17 Mei hingga 12 Desember 2021.

Syarief menambahkan, saat melakukan penyelidikan diketahui dalam perjanjian pekerjaan tersebut berjumlah empat segmen. Namun dalam perjalanannya diubah menjadi delapan segmen.

“Dan ada segmen yang tidak dikerjakan, serta perubahannya tidak tertuang dalam perjanjian maupun adendum pekerjaan,” pungkasnya.

Laporan : MAN Konsel/red/hnr

Pos terkait