Ada Apa Tanah Yang Sudah Bersertifikat Masih di Klaim Pihak Kehutanan Sebagai Wilayah Kawasan Hutan Lindung

133

 

SULSELBERITA.COM.Maros-Hutan lindung (protected forest) adalah kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi, agar fungsi-fungsi ekologisnya—terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah—tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di sekitarnya.

Salah satu warga Iniasial DM sangat menyanyangkan tanah orang tuanya yang sudah bersertifikat kemudian diklaim pihak kehutanan masuk wilayah kawasan hutan lindung.

“Sementara Sertifikat yang dikeluarkan oleh pihak BPN sudah beberapa puluh tahun yang lalu.

Salah satu penggiat kontrol sosial Andi Patawari memohon kepada pemerintah melalui bapak bupati untuk memperjuangkan hak hak warganya dimana tanah hak pemilik bisa di keluarkan dari kawasan karna program Bapak PresIdent Jokowi terkait dengan TORA. dimana di jelaskan bahwa program pemerintah dalam memberikan hak agraria bagi masyarakat melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) yang akan kembali dilakukan pada 2023.

“Semoga dengan adanya wacana program pusat terkait TORA pada tahun 2023, tanah yang sudah bersertifikat di wilayah dusun batu napara, Desa Baruga,Kecamatan Bantimurung,Kabupaten Maros,Sulawesi Selatan bisa kembali sertifikatnya diakui oleh Pemerintah,”harapnya.

Laporan : AP