Terkait Penahanan HA Dipolrestabes Makassar, Kuasa Hukum Beberkan Hasil Gelar Perkara Khusus

197
Advertisement

SULSELBERITA.COM. Makassar// Kuasa Hukum HA beberkan Terkait Penahanan kliennya Dipolrestabes Makassar yang ditetapkan sebagai tersangka dalam Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), diduga tidak ditemukan adanya Fakta-fakta sesuai dengan pasal yang disangkakan

Hal ini diungkapkan Mirwan,SH Selaku Kuasa Hukum HA saat Ditemui beberapa media Online dikediamannya dikecamatan Pattallasang Kabupten Talalar kamis, (1/12/2022)

Mirwan menjelaskan bahwa “sebelumnya kliennya yakni HA dilporkan oleh seorang (Pr) HL dengan Laporan Polisi LP/565/11/20221/POLDA SULSEL/Restabes Mks/12 November 2021, lalu ditetapkan sebagai tersangka pada 16 september 2022 kemudian dilakukan penahanan mulai 6 oktober 2022 sampai sekarang ” Ujarnya

Mirwan juga memaparkan “Setelah menelusuri kasus tersebut pihaknya menilai adanya kejanggalan dalam kasus yang disangkakan Polrestabes Makassar sehingga pihaknya, Tim L-BAKON selaku kuasa hukum HA melakukan pengaduan kepolda Sulsel pada tanggal 21 Oktober 2022 lalu ” paparnya

Lanjut Mirwan, “Kami bersama Tim Langsung melakukan Pengaduan Kepolda Sulsel, Dan alhamdulillah kami direspon dengan baik dan ditindak lanjuti langsung oleh pihak Polda Sul-sel, sehingga langsung dilakulan gelar perkara khusus pada tanggal 2 November 2022, adapun dari hasil dari Gelar Perkara Khusus tetsebut melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas ( SP3D) dari DIRRRESKRIMUM POLDA SULEL, Nomor : 1520/11/RES.7.5 /2022/Dirreskrimum Polda Sulsel pada tanggal 9 November 2022. menyatakan Tidak ditemukan adanya Fakta TP penipuan atau penggelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 dan 372 KUHP ”

Lagi Mirwan menambahkan “Bahwa namun sampai sekarang belum.ada kejelasan dari pihak polrestabes makassar mengenai tindak lanjut hasil gelar perkara khusus tersebut” tambahnya lagi

Catatan : Sehingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi dari pihak yang terkait yang dimaksud diatas (*)

Bersambung…….

(Tim)