Terkait Penahanan HA Dipolrestabes Makassar, Kuasa Hukum Beberkan Hasil Gelar Perkara Khusus

145
Advertisement

SULSELBERITA.COM. Makassar// Kuasa Hukum HA beberkan Terkait Penahanan kliennya Dipolrestabes Makassar yang ditetapkan sebagai tersangka dalam Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), diduga tidak ditemukan adanya Fakta-fakta sesuai dengan pasal yang disangkakan

Hal ini diungkapkan Mirwan,SH Selaku Kuasa Hukum HA saat Ditemui beberapa media Online dikediamannya dikecamatan Pattallasang Kabupten Talalar kamis, (1/12/2022)

Mirwan menjelaskan bahwa “sebelumnya kliennya yakni HA dilporkan oleh seorang (Pr) HL dengan Laporan Polisi LP/565/11/20221/POLDA SULSEL/Restabes Mks/12 November 2021, lalu ditetapkan sebagai tersangka pada 16 september 2022 kemudian dilakukan penahanan mulai 6 oktober 2022 sampai sekarang ” Ujarnya

Advertisement

Mirwan juga memaparkan “Setelah menelusuri kasus tersebut pihaknya menilai adanya kejanggalan dalam kasus yang disangkakan Polrestabes Makassar sehingga pihaknya, Tim L-BAKON selaku kuasa hukum HA melakukan pengaduan kepolda Sulsel pada tanggal 21 Oktober 2022 lalu ” paparnya

Baca Juga  Mentan RI Bagi Bagi Bantuan Pertanian dan Uang Transport Untuk Warga di Takalar

Lanjut Mirwan, “Kami bersama Tim Langsung melakukan Pengaduan Kepolda Sulsel, Dan alhamdulillah kami direspon dengan baik dan ditindak lanjuti langsung oleh pihak Polda Sul-sel, sehingga langsung dilakulan gelar perkara khusus pada tanggal 2 November 2022, adapun dari hasil dari Gelar Perkara Khusus tetsebut melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas ( SP3D) dari DIRRRESKRIMUM POLDA SULEL, Nomor : 1520/11/RES.7.5 /2022/Dirreskrimum Polda Sulsel pada tanggal 9 November 2022. menyatakan Tidak ditemukan adanya Fakta TP penipuan atau penggelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 dan 372 KUHP ”

Lagi Mirwan menambahkan “Bahwa namun sampai sekarang belum.ada kejelasan dari pihak polrestabes makassar mengenai tindak lanjut hasil gelar perkara khusus tersebut” tambahnya lagi

Catatan : Sehingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi dari pihak yang terkait yang dimaksud diatas (*)

Baca Juga  LP2M UNM Melalui Program RISPRO LPDP Mempersiapkan Para Linguist Dokumenter Bahasa Daerah

Bersambung…….

(Tim)

BAGIKAN