Longsor Banjir Di Gowa, Jeneponto Dan Bantaeng Yang Bertanggungjawab Siapa ???

330

SULSELBERITA.COM. Gowa – Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia angkat bicara lagi terkait Longsor di Kampung Sapri,Desa Lonjoboko Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa yang terjadi Longsor tepat pukul 17.40 hari Rabu Tanggal 16/11/2022, dan Longsor di Desa Loka Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto yang terjadi tepat pada hari Jumat tanggal 4/10/2022,Longsor yang terjadi di Desa Mangngempang Kecamatan Bungaya Kabupaten Gowa, Banjir di Jeneponto dan Banjir di Bantaeng siapa yang bertanggungjawab??? Amiruddin penuh tanya.

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan kepada awak media dini hari Jumat 18/11/2022 bahwa terjadinya banjir dimana mana akibat kurangnya pengawasan dan penindakan Dinas Kehutanan Provinsi,KPH ,dinas lingkungan hidup tiap kabupaten terhadap pelaku pembabatan hutan lindung termasuk merajalelanya ilegal logging .

Advertisement

Terbukti diduga tidak proaktifnya Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan Polisi hutan (Polhut) ,KPH, Dinas Lingkungan hidup tiap Kabupaten dan pengawas hutan (Panghut) tidak pernah ada temuannya terkait pengrusakan dan pembabatan hutan lindung untuk diproses oleh Balai Gakkundu,sementara hasil penelusuran tim Lsm Gempa Indonesia ditemukan dimana mana hutan lindung dibabat habis seperti yang terjadi di Desa Berutallasa Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa yang pelakunya adalah Pengawas Hutan Lindung sendiri dan dihutan lindung Bontolojong,Desa Ujung Bulu,Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto yang diduga pelakunya adalah Kepala Desa Ujung Bulu.

Lanjut Amiruddin Sh.Kr Tinggi Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia berpendapat ,bahwa pencegahan terjadinya banjir dan longsor dimana mana harus mulai dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi,KPH,Dinas Lingkungan hidup dan balai Gakkundu harus proaktif sesuai tugas dan fungsi masing masing,bukan nanti terjadi banjir dan longsor baru semua beraksi.

Amiruddin selaku kontrol sosial prihatin melihat bencana longsor dan banjir dimana karena yang berwenang tidak ada upaya pencegahan mengawasi pembabatan hutan lindung dan tidak menindak tegas ilegal logging,sekiranya yang berwenang tegas menindak pelaku perambah hutan lindung dan pelaku ilegal logging maka mungkin tidak akan terjadi longsor dan Banjir seperti yang terjadi sekarang ini tutupnya.