Sulselberita.com, KENDARI – Dana Desa (DD) adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.Sumber dan Mekanisme pun telah di atur. Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),
Dengan adanya Dana Desa diharapakan bisa menambah sumber pemasukan di setiap desa akan meningkat. Meningkatnya pendapatan desa yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lainya yang dibutuhkan masyarakat desa yang diputuskan melalui Musrenbang Desa.
Akan tetapi, dalam perjalanannya pengelolaan Dana Desa (DD) sering memunculkan permasalahan baru,tak sedikit masyarakat yang mengkhawatirkan tentang pengelolaan Dana Desa. Hal ini berkaitan dengan kondisi beberapa oknum kepala desa dan perangkat desa yang dianggap sering menyalahgunakan jabatanya dalam mengelola Dana Desa (DD).belum lagi pengetahuan masyarakat masih kurang atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) sehingga bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat tidak dapat maksimal.
Akibatnya. beberapa oknum kepala desa dan perangkat desanya. Acap kali melakukan tindakan yang berlawanan Hukum yang indikasinya berdampak pada penyalahgunaan anggaran (Korupsi).
Menilik uraian di atas baru baru ini. salah satu kepala desa (kades) serta bendaharanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi. salah satunya seperti yang di laporkan oleh Forum Pemerhati Masyarakat Desa Andadowi
Karena di nilai Banyak Kejangalan Dalam Mengelola Dana Desa Kades Andadowi Kecamatan Sampara Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, beserta bendaharannya di laporkan ke Polda Sultra. Pada rabu 16 November 2022
Pelaporan Kades Andadowia serta Bendahara di dasari karena diduga banyaknya kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) TA 2019 – 2022.
Hal itu dikatakan oleh, Kuasa Hukum Forum Pemerhati Masyarakat Desa Andadowi Mursalim SH, MH, dalam keterangan nya menyampaikan bahwa laporan Forum Pemerhati Masyarakat Desa Andadowi berkaitan Program Pelaksanaan Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun anggaran 2019 hingga 2022
“Benar hari ini, kami laporkan kepala desa Andadowi kecamatan Sampara bersama bendaharanya atas dugaan korupsi Dana desa tahun anggaran 2019-2022, ujar Mursalim SH, MH kepada wartawan Rabu 16 November 2022

Kata dia, kami melihat ada banyak kejanggalan pada Proses penggunaan dana Desa Andadowi kecamatan Sampara seperti Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni serta beberapa program lainya yang anggaranya bersumber dari Dana Desa (DD) TA-2019 sampai 2022, Terang Mursalim.
Belum lagi lanjut dia, Pemeliharaan Drainase, Pemeliharaan Jalan Usaha tani, Pembangunan/Rehabilitasi fasilitas Jamban Umum/MCK umum, Sarana dan Prasarana Energi Alternatif Tingkat Desa dan lain lain.
Oleh karena itu, selaku kuasa Hukum dari Forum Pemerhati Masyarakat Desa Andadowi saya berharap dengan adanya laporan ini, agar Polda Sultra segera melakukan pemeriksaan terhadap kepala Desa Andadowi kecamatan Sampara bersama bendahara desa.
Lebih lanjut Mursalim mengatakan, Jadi kemarin itu. sekitar pukul 17.00 rabu Sore. Kami selaku kuasa hukum Forum Pemerhati Masyarakat Desa Andadowi resmi melaporkn Kepala Desa beserta bendahara Desa Andadowi di polda sultra terkait dugaan tindak pidana korupsi sebgaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1), Jo. Pasal 3, jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dari tahun 2019 hingga tahun 2022, dimana menurut klien kami banyak anggaran yang fiktif, tutup mursalim.
Sementara, Kades Andadowi dalam hal ini sebagai pihak yang dilaporkan belum bisa dikonfirmasi awak media terkendala Akses komunikasi, kendati demikian demi kebutuhan pemberitaan media ini akan berusaha mengkonifirmasi dan tetap memberikan hak jawab
(HNR)