LSM Gempa Indonesia Desak Ketua DPRD Gowa Selamatkan Hutan Lindung Melalui RDP Secepatnya.

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Gowa – Terkait kerusakan hutan lindung di Kecamatan Biringbulu dan di Kecamatan Tompobulu yang tidak bisa dipandang sebelah mata,maka dari itu Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia mendesak Ketua DPRD Kabupaten Gowa agar dapat melakukan (RDP) Rapat Dengar pendapat Gabungan Antara lain Komisi II dan Komisi I hal itu adanya pengrusakan/Pembabatan hutan lindung dan tidak adanya tindakan hukum Gakkundu,KPH (Kepala Pemangku Hutan) terhadap pelaku pengrusakan hutan lindung yang seharusnya seluruh aparat termasuk masyarakat harus melakukan penyelamatan hutan lindung .

Amiruddin mengatakan kepada awak media saat ditemui disalah satu warkop di Sungguminasa bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Gowa nantinya harus mengundang Kepala Dinas Kementerian Kehutanan Cabang Gowa Takalar,Gakkundu, Kepala Pemangku Hutan (KPH) Kabupaten Gowa, Kepala Dinas Lingkungan Hidup,Kapolres,Kejari,Camat Tompobulu,Camat Biringbulu,Kapolsek Biringbulu,Kapolsek Tompobulu,Kepala Desa Berutallasa,Kepala Desa Baturappe ,Kepala Desa Batumalonro dan Lurah Cikoro agar bisa mengawasi melaporkan pelaku pengrusakan hutan lindung di wilayahnya masing masing.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Menurut Amiruddin SH.Kr Tinggi selaku kontrol sosial bahwa berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Bab XII Ketentuan Pidana pada pasal 40:
Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.200.000.000.00( dua ratus juta rupiah).

Lanjut Kr.Tinggi. berdasarkan pasal 33 yang berbunyi :

1. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional .

2. Perubahan terhadap keutuhan zona inti taman Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi,menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman Nasional,serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.

3. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional taman hutan raya, dan taman wisata alam.

Lanjut Amiruddin,bahwa hutan lindung dikabupaten Gowa bukan saja menebang kayu tapi merubah fungsi dari hutan lindung dijadikan kebun jagung kuning dan peternakan sapi,demi menyelamatkan hutan lindung yang sudah rusak Parah Rapat Dengar Pendapat (RDP ) jangan sampai ditunda.

Akibatnya dari perubahan fungsi hutan lindung maka Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia mendesak Ketua DPRD Kabupaten Gowa untuk secepatnya melakukan Rapat Dengar pendapat (RDP) Gabungan yaitu Komisi II dan Komisi I tutupnya .

Pos terkait