Rutan Perempuan Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Bagikan Peralatan Mandi Kepada Seluruh Warga Binaan

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Medan – 
Rutan Perempuan Kelas IIA Medan (Ruperdan) terus berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan dasar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Hal ini dibuktikan Ruperdan dengan melakukan pembagian perlengkapan mandi bagi WBP.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Perlengkapan tersebut dibagikan secara berkala dan diserahkan langsung oleh Karutan Perempuan Medan, Ema Puspita, berserta pejabat struktural dan jajaran staf kepada Warga Binaan.

“Harapannya dengan diberikannya peralatan mandi berupa sabun, shampo, pasta gigi, sikat gigi dan sabun cuci, ini tingkat kesehatan WBP pada masa pandemi Covid-19 dan terutama dalam masa pencegahan masuknya virus Monkeypox (cacar monyet) ini semakin terjaga dan tidak lagi menggunakan peralatan mandi secara bergantian yang menimbulkan menularnya berbagai penyakit,,”ujar Karutan.

Menurutnya, pemenuhan kebutuhan dasar ini merupakan salah satu komitmen Ruperdan dalam melayani kebutuhan dasar Warga Binaan, diantaranya kebutuhan terhadap perlengkapan kebersihan diri yang mana pelaksanaanya dilakukan secara berkala.

Pembagian alat mandi merupakan hak WBP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP. Dimana setiap Narapidana dan Anak berhak mendapat perawatan jasmani berupa pemberian kesempatan melakukan olahraga dan rekreasi, pemberian perlengkapan pakaian, serta pemberian perlengkapan tidur dan mandi.

Seusai pembagian peralatan mandi warga binaan, Karutan Perempuan memberikan sosialisasi terkait Pelaksanaan Pemenuhan
Hak Bersyarat Terhadap Narapidana Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tentang Pemasyarakatan.(AVID/r)

Pos terkait