Pemkab Takalar Putuskan Pilkades Serentak Digelar Bulan November

32

SULSELBERITA.COM. Takalar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar baru saja memutuskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2022.

Kepastian itu diperoleh melalui forum Rapat Kordinasi dengan agenda Pembentukan Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Takalar, di Ruang Pola I Manindori kantor Bupati Takalar, Rabu (27/07/2022).

Usai rakor, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dr Nilal Fauziah menerangkan bahwa Pilkades Serentak tahun 2022 merupakan tahap III sesuai regulasi dari kemendagri.

“Jadi ini tahap tiga atau tahap terakhir dari prinsip keserentakan. Kita mengikuti regulasi kementerian dalam negeri untuk pelaksanaan Pilkades Serentak.”kata dr Nilal yang didaulat menjadi Ketua Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten.

Alumnus Unhas itu mengurai bahwa ada 27 desa yang akan ikut dalam Pilkades Serentak tahun 2022.

“Rinciannya, 25 desa yang habis masa jabatannya tahun 2022. Dan ada 2 desa yang tertunda pilkadesnya pada 2021 lalu.”tambah Nilal.

Rencananya, sesuai rancangan tahapan sementara, hari pencoblosan Pilkades akan digelar 13 Nopember 2022.

Adapun desa yang akan ikut Pilkades 2022 adalah sebagai berikut:

Desa Pa’rasangan Beru, Kalukuang, Bontomarannu, Popo, Tarowang, Bontosunggu, Aeng Towa, Maccini Baji, Rewataya, Pannyangkalang, Banggae, Kampung Beru, Lassang, Towata, Barugaya, Ko’mara, Massamaturu, Pa’rapunganta, Lagaruda, Sanrobone, Ujung Baji, Soreang, Pa’batangan, Cakura, Lantang, Moncongkomba, Sampulungan dan Tamalate.