Tiga Tahun di Kuasai, Advokat Andi Alwi Mallarangang Menangkan Gugatan Warga Jenepont

74

SULSELBERITA.COM.. Jeneponto – Selama tiga tahun terakhir, Sigama, warga Jeneponto terus memperjuangkan tanah kebun miliknya yang berada di Empoang Utara. Tanahnya sempat dikuasai hingga aktivitas dan penghasilannya terhenti.

Sigama memperjuangkan haknya sejak tahun 2019 silam atas lahan miliknya di Lingkungan Karambua, Binamu. Tanah kebun miliknya diserobot oleh keluarga dekatnya sendiri.

Berdasar pada bukti yang sah dan keterangan beberapa saksi, upayanya membuahkan hasil. Pengadilan Negeri Jeneponto akhirnya mengabulkan gugatan Sigama melalui kuasa hukumnya, Andi Alwi Mallarangang dan Ahmad Nur.

Selain itu, Hakim juga meminta kepada Para Tergugat yang menguasai dan menggarap lahan milik Sigama untuk mengosongkan dan mengembalikan segera kepada Pemiliknya tanpa syarat apapun.

“Kami sudah mengajukan gugatan ke PN Jeneponto dan hasilnya Sigama menang. Pengadilan meminta agar lahan tersebut segera dikembalikan tanpa syarat apapun juga”, ungkap Andi Alwi Mallarangang, Kamis (21/7/2022).

Kami berharap pihak-pihak terkait menghormati hasil proses hukum ini. Kami apresiasi jika pihak yang menguasai segera meninggalkan lahan tersebut, sebelum kami pidanakan, tegasnya.