Hamzah Daeng Tutu Takut Hadiri Sekcam Tamalate Mediasi Lahan Pacuan Kuda Makassar

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Makassar – Hamzah Daeng Tutu yang menguasai tanah pacuan kuda parangtambung Makassar, menyewakan dan menjual lokasi tanpa hak takut menghadiri gelaran mediasi yang dilaksanakan Camat Tamalate melalui Surat Undangan Mediasi bernomor 100/033/KT/VII/2022 yang ditandatangani sekretaris camat H. Emil Yudiyanto Tadjuddin SE, M,Si mewakili Camat Tamalate.

“Kami nilai Hamzah Daeng Tutu Takut menghadiri mediasi yang digelar sekcam Tamalate Makassar dan hanya dihadiri pihak pemilik lahan Supu bin baso,” ungkap Dahlan, Kuasa Pengelola Lahan Supu Bin Baso di ruang sekcam Tamalate Makassar, Rabu, 6/7/2022.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Surat mediasi ini berdasarkan isi surat dari LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) perihal permohonan fasilitasi mediasi terhadap sebidang tanah di kelurahan Bantoduri, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Pelaksanaan mediasi sendiri digelar di kantor camat Tamalate jalan Danau Tanjung Bunga Utara Nomor 181, Rabu 6 Juli 2022, pukul 13.30 WITA.

Pihak LKBH Makassar sendiri selaku kuasa hukum ahli waris Supu bin baso hadir dalam undangan mediasi tersebut, hal ini seperti diungkapkan Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, “kami hadir dan membawa bukti-bukti surat asli yang kami miliki atas lokasi dan telah dikuatkan dengan leges dari Camat Tamalate tertanggal February 2022.”

“Kami menilai pihak Hamzah Daeng Tutu, Daeng Intang, dan semua pihak yang secara melawan hukum masuk dalam lokasi takut hadir dan membawa suratnya,” tutur Muhammad Sirul Haq, Rabu, 6/7/2022.

LKBH Makassar sendiri berencana secepatnya akan melaporkan Hamzah Daeng Tutu dan Daeng Intang ke Polisi atas Tindak Pidana pemalsuan surat untuk dipergunakan penguasaan lokasi tanah Pacuan Kuda Parang Tambung Makassar yang merupakan tanah Supu Bin Baso.

“Kami tinggal menunggu kehadiran ahli waris Supu bin baso di kantor polisi untuk kami dampingi melaporkan pemalsuan surat Hamzah Daeng Tutu dan Daeng Intang ke kantor polisi,” tutur Dahlan menambahkan dengan semangat berapi-api.

Pos terkait