Tertib Administrasi Wilayah, Takalar Peringkat 3 Percepatan Penegasan Batas Desa Se-Indonesia

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Takalar – Prokopim (Rabu, 29/7/2022), Kabupaten Takalar berhasil meraih peringkat ke tiga atas capaian penyelesaian penetapan dan penegakan batas diseluruh desa di kabupaten Takalar dari Kementrian Dalam Negeri.

Bupati Takalar menerima penghargaan tersebut secara langsung dari Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, dan Dirjen Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo, Kemendagri, di Jakarta, Rabu (9/6/2022).

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Dalam agenda penerimaan Award Kemendagri, Bupati Takalar menyampaikan bahwa capaian ini merupakan wujud komitmen pemerintah Takalar terkait tertib administrasi wilayah.

“Kami ucapan terima kasih kepada seluruh pemerintah Desa se-kabupaten Takalar atas komitmennya terhadap penyelesaian batas batas ini. Penyelesaian tapal batas Desa merupakan kesadaran tentang pentingnya batas administrasi Desa dalam menjalankan pemerintahan di Desa,” kata H. Syamsari.

H. Syamsari menambahkan bahwa capaian yang diperoleh hari ini merupakan hasil kerja keras semua pihak sejak dua tahun lalu.

Penghargaan ini diperoleh, berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri terkait pemerintah kabupaten yang serius dan melakukan percepatan penegasan batas desa.

Kabupaten Takalar berada pada urutan ketiga dari 7 Kabupaten di Indonesia yang telah menyelesaikan penetapan batas desa.

Pemkab Takalar telah melaksanakan penegasan 76 batas Desa di kabupaten Takalar sejak Tahun 2020 melalui peraturan bupati No 10 Tahun 2020 tentang penetapan dan penegasan batas Desa dan Kelurahan.

Pos terkait