Pencemaran Nama Baik, di Grub Facebook KPPK Konsel, Akun FB Linda Shavanita Bakal dipolisikan

180

SULSELBERITA.COM,KENDARI – Postingan Facebook (fb) salah satu Akun An. LINDA SHAVANITA. di Group Kami Putra Putri Konsel (KPPK) bakal dipolisikan.pasalnya akun Facebook An. LINDA SHAVANITA di duga melakukan perbuatan melanggar Hukum yang berakibat pada pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE. dimana salah satu korban inisial H, merasa telah di rugikan atas postingan tersebut.senin (20/6/22).

Karena itu,melalui kuasa Hukumnya. H (salah satu korban), bakal melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sultra atas perbuatan oknum yang telah membuat dirinya sangat di rugikan atas postingan akun An. LINDA SHAVANITA. Yang mana diketahui juga akun tersebut diduga akun palsu digunakan oleh oknum tersebut dalam melakukan perbuatan yang melawan Hukum.

Postingan tersebut sempat menarik impati beberapa penghuni grub Facebook (FB) Kami Putra Putri Konsel (KPPK).tak sedikit yang menyayangkan atas postingan tersebut.di antara yang berkomentar ada yang menyangkan ada pula yang memberikan pemahaman.

Adapun postingan itu mencantumkan 2 Foto dan di lanjutkan dengan beberapa kalimat yang sangat merugikan  korban.

diposting pada hari Sabtu 18/6/22

” BURAMALI !!!

Hati Hati dengan 2 manusia ini kerjanya PABURAMALI disekitaran KONAWE,KONSEL,KENDARI. Sudah sangat banyak korbanya yang dia sikat dengan cara pinjam uang, pinjam bahan bangunan untuk proyek perumahan dan proyek lain lainya lalu mengajak orang kerja sama kemudian di larikan. Tinggal tunggu waktu Saja orang – orang di foto ini.”

Oleh karena itu. Melalui Kuasa Hukum. Sugihyarman Silondae, S.H.,M.H. mengungkapkan atas Polemik mengenai pernyataan Pemilik Akun Facebook (FB) yang diduga Akun Palsu An. LINDA SHAVANITA dengan sengaja memposting Muatan Penghinaan dan/atau Pencemaran nama baik, Cacian, Ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas terhadap Klien Kami dengan tujuan untuk diketahui Umum melalui Group Facebook “Kita Putra-Putri Konsel (KPPK)” yang merupakan Group kumpulan orang banyak dan sebagian besar tidak saling mengenal,   berujung Peringatan/TeguranKeras terbuka.

Kriteria “diketahui umum” berupa unggahan Pelaku pada akun sosial media dengan pengaturan bisa diakses publik, unggahan pada Group yang bersifat terbuka di mana siapapun dapat bergabung, serta lalu lintas isi/informasi tidak ada yang mengendalikan tanpa ada moderasi tertentu (open group).

Sugihyarman Silondae, S.H.,M.H. menegaskan.berdasarkan Fakta Hukum Perbuatan yang dilakukan Pemilik Akun Facebook (FB) yang diduga Akun Palsu An. LINDA SHAVANITA  di media sosial facebook terhadap klien kami patut di duga memenuhi Unsur Delik Perbuatan Pidana dan dapat dijerat Sanksi Hukum dengan Pasal atas Penghinaan Individu, Penghinaan Nama Baik, dan atas Perbuatan yang dilarang sesuai dengan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 Ayat (1 dan 2) , Pasal 311 Ayat (1), Pasal 315 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) Pasal 27 ayat (3 dan 4), Pasal 29, Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) “.

KETGAM:Sugihyarman Silondae, S.H.,M.H

Kami memberikan Peringatan / Teguran Keras kepada Pemilik Akun Dacebook (FB) yang Diduga Akun Palsu (An. LINDA SHAVANITA)  untuk meminta maaf dan memberikan Klarifikasi dalam waktu 3 x 24 jam di Group Facebook KPPK dan dengan Ihtikat baik agar Menemui Klien kami secara Langsung dengan tujuan untuk memulihkan nama baik dan Kerhomatan Klien Kami,” Pengacara Sugihyarman Silondae, S.H.,M.H. saat menggelar jumpa pers, Minggu, 19 Juni  2022.  

Bahwa terhadap hal-hal diatas, apabila Pemilik Akun Facebook (FB) yang diduga Akun Palsu A.n. LINDA SHAVANITA tidak meminta maaf dan melakukan Klarifikasi serta tidak Menemui Klien kami secara Langsung dalam batas waktu yang kami berikan, maka demi mempertahankan, melindungi kepentingan hukum klien kami tersebut, kami akan Proses/Tindak Lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Tegasnya.

Sementara admin Group KPPK Konsel Asnawi Taridala. saat dikonfirmasi.Terkait oknum pemilik Akun Facebook (FB). Linda Shavanita, ia mengatakan tidak mengenal Pemilik Akun An. Linda Shavanita. Meski begitu Setelah di cek kembali. Postingan tersebut telah di hapus oleh oknum itu sendiri pada hari minggu 19/6/22. (tim perwakilan Sultra)