SULSELBERITA.COM. Gowa, -- Berbagai upaya yang dilakukan Kepolisian Resor Gowa untuk memberantas aksi kejahatan jalanan seperti geng motor maupun perang kelompok serta tindak pindana yang melanggar hukum lainnya terus dilakukan demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Tim Opsnal Macan Somba Polsek Somba Opu telah mengamankan dua remaja yang membawa senjata tajam jenis anak panah busur yang terbuat dari paku sepanjang 10 cm tepatnya di Jalan Mawar, Kelurahan Kalegowa, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Minggu (22/5) sekitar Pukul 01.30 WITA.
Hal tersebut dibenarkan oleh Plt Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh, SH saat dikonfirmasi terkait diamankannya dua remaja yang berinisial AH (16) dan AM (16) warga Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Katangka Kecamatan Somba Opu yang kini telah diamankan di Polsek Somba Opu.
AKP Hasan Fadhlyh menjelaskan kronologis diamankannya kedua remaja tersebut, diamana pada awalnya tim opsnal Macan Somba Polsek Somba Opu mendapatkan informasi bahwa adanya kelompok pemuda berkumpul dan ada kelompok pemuda lainnya ingin melakukan penyerangan dilokasi tersebut.
"Jadi saat anggota yang melakukan patroli dan mendapatkan informasi, kemudian mendatangi lokasi dan melihat pemuda tersebut sementara berkumpul langsung berhamburan. Selanjutnya anggota langsung melakukan penyisiran dan ditemukan dua orang remaja yang berlari, kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 3 buah paku sepanjang 10cm yang sudah dimodifikasi dan berbentuk busur didalam tas," ungkapnya.
Lanjut Plt Kasi Humas, kemudian kedua remaja tersebut dibawa langsung ke Polsek Somba Opu dan selanjutnya kedua remaja tersebut mengaku bahwa rekannya yang diperkiran sebanyak 15 hingga 20 orang akan melakukan penyerangan di Jalan Mawar.
"Setelah menerima keterangan kedua remaja yang diamankan tersebut, kemudian Tim Opsnal Macan Somba langsung bergerak melakukan penyisiran kembali dilokasi yang dimaksud kedua remaja dan kembali menemukan 8 mata busur yang sudah dilontarkan saat melakukan penyerangan di Jalan Mawar," jelasnya.
"Jadi awalnya ada 3 buah busur ditemukan dan kemudian Anggota melakukan penyisiran dilokasi tersebut dan setelah dilakukan penyisiran kembali mememukan 8 buah anak panah busur yang sudah dilontarkan dilokasi," terangnya.
Plt Kasi Humas Polres Gowa menegaskan bahwa, Polres Gowa sendiri akan menindak tegas para pelaku aksi kejahatan jalanan maupun kegiatan yang melanggar hukum lainnya, baik pelakunya masih dibawa umur maupun cukup umur akan ditindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sumber: Humas Polres Gowa