Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Desak Kadis Perdagangan Bekukan SIUP Distributor dan SIUP UD Pengecer Pupuk Bersubsidi yang diduga Nakal

93

SULSELBERITA.COM. Gowa – Ketua DPP Lsm Gempa Amiruddin Sh.Kr Tinggi mengawal ketat mendesak Kepala Dinas Perdagangan untuk membekukan SIUP Distributor dan Pengecer Pupuk bersubsidi yang diduga nakal dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa untuk memberantas mafia pupuk bersubsidi yang sangat merugikan petani .

Desakan Lsm Gempa Indonesia kepada pihak Dinas Perdagangan dan dinas Pertanian tanaman pangan Kabupaten Gowa harus dapat proaktif membantu pihak Kejaksaan untuk memberantas mafia pupuk bersubsidi yang dijual rata rata oleh pengecer diatas harga eceran tertinggi (HET) berdasarkan peraturan kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia .

Advertisement

Desakan Amiruddin untuk membekukan SIUP Distributor dan UD Pengecer Pupuk bersubsidi di Kabupaten Gowa karena menjual pupuk secara mark up ke petani yang sangat melenceng dari harga eceran tertinggi ( HET) yang di tetapkan oleh peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan harga eceran tertinggi dan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian.

Desakan itu kata Amiruddin Sh.Kr Tinggi ke awak media saat ditemui dikantornya dini hari Senin tanggal 16 Mei 2022 hanya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15/ M-DAG/PER/4/2013 Tentang dan Penyaluran Pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dimana peraturan yang diduga dilanggar oleh pihak Distributor sementara Pasal.28 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 tahun 2013 mengatur dan memberi kewenangan dinas perdagangan untuk menindak tegas Distributor Pupuk bersubsidi yang diduga nakal dan pada pasal 29 mengatur tentang pengecer Pupuk bersubsidi yang diduga nakal harus ditindak tegas oleh dinas perdagangan Kabupaten,pengecer pupuk yang diduga nakal yakni:

1. UD.RIAN (Yunus Dg.Nanro ) pengecer pupuk Kelurahan Lauwa,Desa Borimasungu Kecamatan Biringbulu, 2 ( dua) Desa di Kecamatan Bontolempangang,2 ( dua Desa di Kecamatan Bungaya dan 2 desa di Kecamatan Bajeng,
2.UD Tani Maju ( H.Marsuki) menangani 2 ( dua desa) Desa Baturappe dan Desa Berutallasa.

3.UD Lereng Bukit ( H.Yasin) menangani 2 ( dua) Desa alamat Kelurahan Tonrorita dan Desa Taring.

4.UD Jaya Nur (Taslim)
5.UD Hamsar ( H.Rahman alias H.Mamang ) Desa Lembangloe
6.UD.Rezki ( Muh.Idrus)Desa Parangloe.
7.UD Rian ( Hj.Caya) Desa Batumalonro,ketujuh pengecer pupuk bersubsidi ini diduga menjual pupuk bersubsidi diatas atas harga HET dengan bermacam macam modus,Dan beberapa distributor yang diduga bermacam macam juga modus mengelola pupuk bersubsidi semua itu harus diklarifikasi ulang oleh dinas Perdagangan untuk membekukan SIUP nya selaku distributor dan SIUP Pengecer yang diduga Nakal.

Dijelaskan oleh Kr.Tinggi.bahwa pada pasal 28 peraturan menteri Perdagangan nomo 15 tahun 2013 sebagai berikut: 1.Distributor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (3), pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf g dan huruf i dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dari Bupati/ walikota dalam hal ini Dinas yang membidangi perdagangan .2 . Apabila Distributor mentaati peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu (2) minggu sejak tanggal surat peringatan,maka dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis terakhir dari Bupati/ Walikota dalam hal ini Komisi Pengawas dan Pertisida di tingkat Kabupaten/ Kota. 3. Apabila Distributor tidak mentaati peringatan tertulis terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu (2) minggu sejak tanggal surat peringatan,maka Bupati/ Walikota dalam hal ini Komisi Pengawasan Pupuk dan pestisida di tingkat Kabupaten/ walikota dapat merekomendasikan secara tertulis kepada: a. Produsen untuk membekukan atau memberhentikan Penunjukan Distributor; b. Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi perdagangan atau instansi penerbit SIUP untuk membekukan atau mencabut SIUP yang dimiliki Distributor. Begitu juga pasal 29 yang mengatur tentang pengecer harus dibekukan ijin UD yang dimiliki pengecer oleh dinas Perdagangan.

Ditambahkan oleh Amiruddin Sh.Kr Tinggi Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa peran dinas pertanian Kabupaten harus juga berperan penting membantu pihak Kejaksaan untuk memberantas mafia pupuk bersubsidi karena yang dirugikan adalah petani,Tapi apa yang terjadi dalam hal ini 2 (dua) dinas yakni Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan tidak mengaktifkan Komisi Pengawasan Pupuk dan pestisida sehingga leluasa pengecer melanggar aturan atau apakah ada.kerjasama dengan pengecer termasuk distributor??? Amiruddin penuh tanya.

Ditambahkan lagi oleh Amiruddin bahwa sebenarnya tidak terlalu sulit memberantas mafia pupuk bersubsidi jaka dinas pertanian dan dinas perdagangan koperatif mengawasi perdagangan pupuk bersubsidi mulai dari Distributor sampai ke Pengecer .

Amiruddin tersenyum kepada awak media saat ditemui dikantornya dini hari bahwa sepertinya dinas terkait yang mengatur petani dan Perdagangan sekiranya koperatif dapat pengawasan tidak akan berkembang mafia pupuk bersubsidi di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan

. Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Hp.085241416014.