Kasus Mafia Pupuk Bergulir Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa

150

SULSELBERITA.COM. Gowa – Ketua DPP Lsm Gempa Amiruddin Sh.Kr Tinggi mengawal ketat kasus mafia pupuk bersubsidi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa dimana mafia pupuk dalam hal distributor dan pengecer berbisnis dan diduga kuat sangat merugikan petani.

Lsm Gempa Indonesia berharap kepada pihak Dinas Perdangan dan dinas Pertanian tanaman pangan Kabupaten Gowa harus terut serta membantu pihak Kejaksaan untuk memberantas mafia pupuk bersubsidi yang dijual rata rata oleh pengecer diatas harga eceran tertinggi (HET) berdasarkan peraturan kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia .

Diduga semua pengecer pupuk bersubsidi Kabupaten Gowa menjual pupuk secara mark up ke petani yang sangat melenceng dari harga eceran tertinggi ( HET) yang di tetapkan oleh peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan harga eceran tertinggi dan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian.

Amiruddin Sh.Kr Tinggi mengajak dinas perdagangan dan dinas Pertanian untuk membantu kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa memberantas mafia pupuk bersubsidi di berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15/ M-DAG/PER/4/2013 Tentang dan Penyaluran Pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dimana peraturan yang diduga dilanggar oleh pihak Distributor sementara Pasal.28 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 tahun 2013 mengatur dan memberi kewenangan dinas perdagangan untuk menindak tegas Distributor Pupuk bersubsidi yang diduga nakal dan pada 29 mengatur tentang pengecer Pupuk bersubsidi yang diduga nakal harus ditindak tegas oleh dinas perdagangan Kabupaten.

Dijelaskan oleh Kr.Tinggi.bahwa pada pasal 28 peraturan menteri Perdagangan nomo 15 tahun 2013 sebagai berikut: 1.Distributor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (3), pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf g dan huruf i dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dari Bupati/ walikota dalam hal ini Dinas yang membidangi perdagangan .2 . Apabila Distributor mentaati peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu (2) minggu sejak tanggal surat peringatan,maka dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis terakhir dari Bupati/ Walikota dalam hal ini Komisi Pengawas dan Pertisida di tingkat Kabupaten/ Kota. 3. Apabila Distributor tidak mentaati peringatan tertulis terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu (2) minggu sejak tanggal surat peringatan,maka Bupati/ Walikota dalam hal ini Komisi Pengawasan Pupuk dan pestisida di tingkat Kabupaten/ walikota dapat merekomendasikan secara tertulis kepada: a. Produsen untuk membekukan atau memberhentikan Penunjukan Distributor; b. Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi perdagangan atau instansi penerbit SIUP untuk membekukan atau mencabut SIUP yang dimiliki Distributor. Begitu juga pasal 29 yang mengatur tentang pengecer harus dibekukan ijin UD yang dimiliki pengecer oleh dinas Perdagangan.

Ditambahkan oleh Amiruddin Sh.Kr Tinggi Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa peran dinas pertanian Kabupaten harus juga berperan penting membantu pihak Kejaksaan untuk memberantas mafia pupuk bersubsidi karena yang dirugikan adalah petani,Tapi apa yang terjadi dalam hal ini 2 (dua) dinan yakni Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan tidak mengaktifkan Komisi Pengawasan Pupuk dan pestisida.

Ditambahkan lagi oleh Amiruddin bahwa sebenarnya tidak terlalu sulit memberantas mafia pupuk bersubsidi jaka dinas pertanian dan dinas perdagangan koperatif mengawasi perdagangan pupuk bersubsidi mulai dari Distributor sampai ke Pengecer .

Amiruddin tersenyum kepada awak media saat ditemui dikantornya dini hari bahwa sepertinya dinas terkait yang mengatur petani dan Perdagangan sekiranya koperatif dapat pengawasan tidak akan berkembang mafia pupuk bersubsidi tutupnya

. Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Hp.085241416014.

 

 

Amiruddin Sh.Kr Tinggi menjelaskan kepada awak media saat ditemui di kantornya bahwa seringkali terjadi kelangkaan pupuk, melambung nya harga pupuk bersubsidi di Kabupaten Gowa akibat adanya dugaan kongkalikong antara pengecer dan distributor,termasuk tidak adanya pengawasan dari pihak terkait terhadap pengecer dan distributor,sehingga pengecer leluasa menjual diatas harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan oleh kementerian pertanian.

Lsm Gempa Indonesia melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa pada tanggal 14 Februari 2022 ditembuskan ke Bapak Bupati Gowa,dinas pertanian dan dinas perdagangan,dimana dinas pertanian adalah hak dan kewajiban membentuk kelompok tani dan kewenangan menyiapkan pupuk bersubsidi lewat kementerian pertanian demi mensejahterakan rakyat petani.

Dijelaskan lagi oleh Amiruddin Sh.Kr Tinggi bahwa dinas perdagangan kabupaten gowa juga berhak dan berkewajiban melakukan pengawasan terhadap Distributor dan pengecer pupuk bersubsidi selaku pedagang,karena yang memberikan ijin Usaha Dagang pengecer atau distributor adalah pihak dinas perdagangan’maka dari itu dengan adanya oknum pengecer menjual pupuk bersubsidi diatas harga eceran tertinggi (mark up) maka pengecer yang nakal segera dibekukan ijin Usaha Dagangnya termasuk distributor yang melayani pedagang menebus pupuk subsidi sementara bukan pengecer resmi membuat pupuk bersubsidi langka agar di berhentikan jadi distributor.

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia akan mengawal kasus mafia pupuk bersubsidi yang dilaporkan diKejaksaa Negeri Kabupaten Gowa sampai tuntas untuk memberantas mafia pupuk yang sangat meresahkan petani,dimana petani sangat dirugikan ulah pengecer dan oknum distributor pupuk dan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pengecer dan distributor pupuk bersubsidi karena diduga kuat sangat merugikan petani.

Permainan Distributor yang sangat merugikan petani,distributor melayani pedagang menebus pupuk subsidi tanpa RDKK dan cara lain ada pengecer pupuk berdemisili di kecamatan Bontonompo menjadi Pengecer dua desa di kecamatan Biringbulu,dua desa dikecamatan Bontolempangang,dua desa di kecamatan Bungaya,dua desa dikecamatan Bajeng,nama pengecer tersebut Yunus Dg.Nanro,pengecer pupuk H.Marsuki Dg.Nai menangani dua desa di Biringbulu,pengecer yang bernama H.Yasim menangani dua desa di kecamatan Biringbulu,Pengecer pupuk desa Lembangloe adalah orang jeneponto berdemisili di Sungguminasa dan diduga seluruh pengecer pupuk di Kabupaten menjual secara mark up , untuk menertibkan pengecer pupuk harus memang dilakukan penggantian pengecer demi kesejahteraan masyarakat petani tutupnya.

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia hp. 085241416014